Ratusan Ribu Hektare Hutan di NTB Masuk Kategori Kritis
Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada tahun 2025, seluas 186 ribu hektare lahan dalam kawasan hutan di NTB masuk kategori kritis. Angka ini mengalami penurunan dari tahun 2022, yaitu 192 ribu hektare.
“Sekarang tinggal 186 ribu hektare lahan kritis, berarti sudah ada perbaikan. Kementerian LH merilisnya tiga tahun sekali,” kata Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan DLHK NTB, Burhan Bono, Kamis, 7 Mei 2026.
Lahan kritis dalam kawasan hutan tersebar di beberapa daerah di NTB. Paling banyak berada di Kabupaten Dompu, Sumbawa, dan Bima. Sementara itu di Lombok, banyak di temukan di Lombok Barat bagian Selatan.
“Lahan kritis itu kan lahan yang tidak punya penutupan lagi yang optimal untuk mendukung fungsinya,” jelasnya.
Jika dianggarkan, perbaikan atau rehabilitasi hutan kritis ini membutuhkan anggaran yang sangat banyak. Besarannya mencapai Rp5 – Rp6 triliun.
Jika dihitung per hektarenya membutuhkan Rp8 juta hingga Rp10 juta. “Kalau itu kita berpikirnya anggaran ya,” katanya.
Namun dalam konteks ini, lanjutnya, rehabilitasi tidak melulu soal anggaran. Pemerintah provinsi, kabupaten atau kota memiliki banyak kebijakan terhadap persoalan tersebut. Misalnya, Bupati Sumbawa sudah mengeluarkan kebijakan menanam pohon bagi ASN dan larangan menanam jagung secara monokultur.
“Itu kan juga upaya-upaya dari sisi kebijakan yang mungkin nanti masyarakat yang kita berdayakan. Kan hutan itu kalau tidak diganggu, dia bisa tumbuh sendiri,” ujarnya.
Tidak Bergantung Besarnya Anggaran
Ia menegaskan, persoalan rehabilitasi hutan tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran. Yang lebih penting adalah perubahan tata kelola dalam pengelolaan kawasan hutan, agar lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Anggaran bukan lagi menjadi salah satu alasan untuk menghutan kembali kawasan. Yang harus kita atur adalah tata kelolanya,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tata kelola dapat melalui transformasi pola tanam dan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu skema yang mulai pemerintah dorong adalah peralihan dari pola monokultur menuju sistem agroforestri.
Ia menjelaskan, pola monokultur yang selama ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada satu jenis tanaman. Sementara itu, sistem agroforestri memungkinkan pengelolaan lahan dengan kombinasi tanaman kehutanan dan tanaman produktif lainnya.
“Tata kelola misalnya sekarang monokultur, besok kita agroforestri. Itu kan tata kelola,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya terus berupaya menghentikan laju kerusakan hutan di NTB. Polisi Hutan (Polhut) selalu siaga melakukan pengawasan. “Pokoknya harus garis batas yang masih berhutan itu kita jaga,” ujarnya.
Dampak dari kerusakan hutan bisa menyebabkan bencana alam. Misalnya, jika musim hujan kebanjiran dan musim kemarau berakibat pada kekurangan air bersih.
“Karena sudah tidak ada tempat lagi untuk menampung air. Begitu kan lahan kritis itu,” katanya.
Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Lahan
Berdasarkan kondisi tersebut, lanjutnya, Pemprov NTB mendorong perubahan pola pengelolaan lahan untuk menekan angka lahan kritis yang masih tinggi di sejumlah daerah. Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah konsep agroforestri seperti yang berkembang di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Ia menilai, pola pengelolaan hutan berbasis tanaman produktif mampu menjaga tutupan hutan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Konsep-konsep yang dilakukan teman-teman di Pulau Lombok ini harus kita adopsi. Di wilayah kaki Rinjani banyak masyarakat berkegiatan, tapi hutannya masih tetap ada,” ungkapnya.
Ia mendorong masyarakat menanam tanaman produktif seperti durian, kemiri, dan pohon bernilai ekonomi lainnya. Ia menilai, pendekatan tersebut penting untuk mengubah pola pikir masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Dengan nanam durian, kemiri, dan pohon-pohon yang bisa menghasilkan, itu pola pendekatan yang harus kita dorong kepada masyarakat,” katanya.
Terkait penyebab lahan kritis, ia menyebut, aktivitas manusia menjadi faktor utama. Termasuk, pembukaan lahan yang menghilangkan tutupan vegetasi. Namun, tidak semua kawasan minim pohon dapat dikategorikan rusak, karena beberapa wilayah memang memiliki karakter ekosistem alami seperti savana di kawasan Rinjani.
“Lahan kritis itu lahan yang tidak punya penutupan optimal untuk mendukung fungsinya. Tapi jangan salah, seperti di Rinjani ada ekosistem savana, itu memang ekosistem alami dan tidak perlu diubah lagi,” ujarnya. (*)




