29 Kendaraan Dinas Pemprov NTB Segera Dilelang
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, mulai memproses pelelangan 29 kendaraan dinas konvensional. Kendaraan tersebut ditarik dari penggunaan operasional kepala dinas dan bidang karena penyesuaian penggunaan mobil listrik.
Proses penilaian aset akan berlangsung pada 19 hingga 22 Mei 2026, sebagai dasar penentuan harga lelang. Dari total sekitar 55 kendaraan, sebanyak 23 unit tidak dapat pemerintah lelang karena usia kendaraan masih di bawah tujuh tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Hidayaturrohman menyampaikan, kendaraan yang tidak memenuhi syarat lelang tersebut akan menjadi mobil pool di Biro Umum.
“Untuk bisa dipinjam-pinjam. Karena sekarang kendaraan juga di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) banyak kurang,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 13 Mei 2026.
Sementara itu, sebanyak 29 kendaraan kini masuk tahap penilaian aset sebelum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lelang. Proses penilaian oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dari Denpasar.
Hidayaturrohman menegaskan, proses pelelangan aset daerah tidak bisa sembarangan. Seluruh tahapan administrasi harus pemerintah penuhi. Karena kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Namanya aset itu nggak boleh sembarangan. Karena bukan punya kita, namanya punya daerah, bukan punya saya, bukan punya siapa pun,” ujarnya.
Mekanisme Pelelangan
Setelah nilai dasar kendaraan ditetapkan, pelelangan akan dibuka untuk umum melalui sistem lelang resmi. Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan harga penawaran tertinggi.
Ia juga memastikan, tidak ada pengaturan dalam proses pelelangan tersebut. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang.
Di sisi lain, kendaraan yang saat ini masih terparkir tetap mendapatkan perawatan rutin. Pihaknya menugaskan tim khusus untuk melakukan pemanasan mesin dan menjaga kondisi kendaraan tetap layak.
Perawatan tanpa anggaran khusus, karena kendaraan hanya dipanaskan secara berkala di area kantor. Biaya hanya sebatas kebutuhan bahan bakar.
Sebelumnya, Pemprov NTB juga telah melelang sejumlah kendaraan dinas nonkonvensional dengan keadaan rusak dan tidak layak pakai. Dari proses itu, pemerintah memperoleh hasil lelang sekitar Rp243 juta. (Arum)




