Lombok Barat

Marina Bay Belum Pernah Kantongi Izin, Pemkab Lobar Ungkap Riwayat Pelanggaran 

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menegaskan, proyek Marina Bay di Sekotong, masih menghadapi sejumlah persoalan administratif dan tata ruang. Karena itu, pemerintah belum menerbitkan izin pembangunan proyek yang sempat menyita perhatian publik.

Penegasan itu muncul setelah Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKP) Lobar mengeksekusi pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Pantai Pengantap beberapa waktu lalu.

Kawasan tersebut diketahui berada dalam lokasi yang berkaitan dengan rencana pengembangan Marina Bay. Selain itu, proyek ini juga tengah jadi sorotan karena investor proyek ini melaporkan pengelola atas dugaan penipuan investasi ke Polda Bali.

IKLAN

Kepala Dinas PUPRPKP Lobar, Lalu Ratnawi, membenarkan lokasi pembongkaran berada di area yang masuk dalam pengembangan kawasan tersebut.

“Iya yang kami bongkar itu di lokasi proyek Marina Bay,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 4 Juni 2026.

Namun demikian, Ratnawi menegaskan, pemerintah belum membuka ruang pembangunan lanjutan, sebelum seluruh dokumen dan rencana pengembangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

IKLAN

“Kami harus lakukan screening dokumen dan rencana site plan-nya dulu dan harus bebas serta clear dari masalah hukum dan lain-lain,” katanya.

Tersandung Masalah Tata Ruang

Selain itu, Pemkab juga menemukan persoalan tata ruang yang hingga kini belum terselesaikan. Ratnawi menjelaskan, sebagian lokasi yang pengelola dan investor ajukan, bersinggungan dengan kawasan yang masuk usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Iya ada lokasi yang diusulkan masuk LP2B. Makanya kami belum proses izin apa-apa. Kami belum keluarkan izin apa pun terhadap Marina Bay ini,” tegasnya.

Karena alasan tersebut, pemerintah memilih menahan seluruh proses perizinan sampai kepastian tata ruang dan legalitas kawasan benar-benar tuntas.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Hery Ramadhan, mengakui pihak investor telah mengajukan permohonan perizinan. Namun PUPRPKP masih melakukan kajian terhadap dokumen yang pengelola ajukan.

“Sudah mengajukan izin dan sedang dalam pengkajian teknis oleh dinas PU dan lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hery enggan mengomentari persoalan hukum yang menimpa pihak pengelola proyek di luar wilayah NTB. Menurutnya, aparat penegak hukum akan menangani persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

“Itu masalah mereka, biar mereka selesaikan sendiri dengan Polda nantinya,” katanya.

Sebelumnya, proyek Marina Bay sempat menjadi sorotan setelah investor mempromosikan pembangunan kawasan wisata seluas sekitar 150 hektare di Sekotong. Namun, Pemkab Lobar menemukan izin yang pengelola ajukan saat itu hanya mencakup lahan sekitar 1,7 hektare.

Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini, bahkan pernah mempertanyakan keseriusan proyek tersebut. Pemerintah menilai besarnya nilai investasi yang masuk dan terpublikasi, belum sejalan dengan luas lahan yang telah memperoleh proses perizinan.

Kini, Pemkab Lobar menegaskan seluruh tahapan investasi tetap terbuka bagi siapa pun. Namun pemerintah meminta investor memenuhi seluruh syarat tata ruang, legalitas lahan, serta ketentuan perizinan sebelum memulai pembangunan fisik di lapangan. (*)

Artikel Terkait

Back to top button