Pemerintahan

Aset Eks GTI Dihitung Ulang, Pemprov NTB Benahi Skema Sewa

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bakal menghitung ulang aset di lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Hal ini merupakan tindak lanjut pemerintah pasca vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pemanfaatan aset seluas 65 hektare tersebut.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penataan Aset Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Budi Herman membenarkan itu. “Melalui Satgas nantinya akan dilakukan penghitungan ulang terkait nilai aset di Gili Trawangan,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Penghitungan ini adalah tahap awal untuk penyusunan skema kerja sama baru. Dari hasil penghitungan, pemerintah akan menetapkan standar nilai sewa pemanfaatan dalam ukuran lahan tertentu.

IKLAN

“Kemarin kan sewanya Rp2,5 juta per meter, itu sudah tidak merefleksikan kondisi ekonomi sekarang. Nanti merujuk ke hasil penghitungan aset, muncul nilai standar berapa harga sewanya per meter,” ujarnya. 

Inspektur Inspektorat NTB ini menyebut, Satgas Penataan Aset Gili Tramena terisi berbagai instansi. Baik dari pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka nantinya akan membahas bagaimana syarat untuk bekerja sama.

“Karena ini sudah ada satgas, tentu untuk syarat kerja sama sewa juga akan ditentukan melalui satgas,” ucapnya.

Budi Herman menerangkan, penyusunan skema kerja sama akan mempertimbangkan putusan perkara korupsi. Diketahui, dua dari tiga terdakwa telah divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Selasa, 5 Mei 2026.

Mereka adalah Mantan Kepala UPTD pada Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi dan pengusaha Alpin Agustin. Dalam amar putusan, hakim menilai perbuatan keduanya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pemanfaatan lahan eks GTI.

Pemprov NTB, sambung Budi, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Putusan tersebut nantinya akan masuk pertimbangan dalam menyusun ulang skema kerja sama.

Ia memastikan, pemerintah provinsi segera mengupayakan agar keberadaan aset di kawasan wisata andalan NTB ini masuk sebagai penyumbang pendapatan daerah dengan nilai yang cukup besar.

Langkah lain, Satgas juga akan mencari solusi terkait sejumlah persoalan di Gili Trawangan. Terutama tentang sampah dan air bersih.

“Yang jelas, skema yang kita buat nanti mendasar pada Pergub (Peraturan Gubernur). Akan ada batasan-batasan. Tidak ada lagi perjanjian di atas perjanjian, perjanjian hanya dengan Pemprov,” tambahnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button