DPMD Lobar Tegaskan Polemik Pilkades Kediri Harus Tunduk pada Perbup
Lombok Barat (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat (Lobar) menegaskan, penyelesaian polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kediri harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2026.
Kepala DPMD Lobar, Mahnan mengatakan, pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi dengan panitia Pilkades. Bahkan, ia mengaku telah turun langsung memberikan pembinaan terkait seleksi tambahan.
Namun, seleksi untuk menyaring enam bakal calon menjadi lima orang belum terlaksana. Mahnan menyebut, kondisi itu bukan akibat terputusnya komunikasi antara panitia desa dan DPMD.
“Komunikasi sudah sering dilakukan, cuma tahapan untuk seleksi tambahan itu belum dilaksanakan oleh Panitia Desa karena jadwalnya itu dari tanggal 4 sampai 9 November,” jelas Mahnan kepada NTBSatu, Senin, 2 November 2026.
Mahnan juga meminta panitia desa melibatkan pihak kecamatan dalam proses penentuan penilaian atau scoring. Jika persoalan selesai di tingkat kecamatan, DPMD kabupaten tidak perlu turun langsung.
Namun, DPMD siap mengambil alih pendampingan apabila kecamatan tidak menemukan solusi. “Kalau Panitia desa mengundang kecamatan tapi kecamatan tidak ada solusi, ya kami turun,” tegasnya.
Perbedaan Tafsir Jadi Akar Keberatan
Penjelasan DPMD itu muncul setelah sejumlah bakal calon kepala desa mempersoalkan penerapan aturan seleksi tambahan. Salah satu keberatan muncul di Desa Kediri.
Bakal calon kepala desa, Moh. Faorani, mempersoalkan keputusan panitia yang tidak memasukkan kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai pengalaman Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Faorani bersama puluhan simpatisannya mendatangi sekretariat panitia di Kantor Desa Kediri pada Jumat malam, 30 Oktober 2026. Ia meminta panitia kabupaten mengkaji kembali dasar penilaian tersebut.
“Kami meminta panitia kabupaten mengkaji kembali penilaiannya. Dasarnya harus jelas dan diterapkan secara konsisten sesuai aturan,” kata Faorani sebelumnya.
Ketua Panitia Pilkades Kediri, Zulkifli, sebelumnya menyatakan pihaknya mengikuti Perbup dan arahan Kepala DPMD. Ia mengaku menerima arahan agar kepengurusan Pokdarwis tidak masuk komponen penilaian LKD.
Persoalan serupa juga muncul di Desa Kediri Selatan. Sejumlah bakal calon mempersoalkan penilaian pengalaman kerja, khususnya penggunaan surat keterangan pengalaman kerja.
Situasi tersebut menunjukkan persoalan Pilkades bukan hanya menyangkut jadwal seleksi tambahan. Konsistensi penerapan aturan juga menjadi perhatian para bakal calon.
DPRD Lobar Soroti Pilkades Kediri
Anggota Komisi I DPRD Lobar, Romi Rahman, sebelumnya meminta DPMD lebih aktif mengawal tahapan Pilkades. Ia menilai perbedaan tafsir Perbup Nomor 55 Tahun 2026 harus segera diselesaikan.
“Perbedaannya perlu disatukan. Ini membutuhkan pantauan yang kuat dari Dinas PMD,” ujar Romi kepada NTBSatu, Minggu, 1 November 2026.
Romi secara khusus meminta DPMD memantau proses Pilkades Kediri. Menurutnya, tahapan pada 10–12 November mendatang membutuhkan pengawasan lebih ketat.
“PMD harus turun secara langsung di setiap tahapan Pilkades, terutama yang ada di Kediri. Potensi-potensi itu bisa terbaca,” katanya.
Romi menilai pengawasan langsung penting untuk mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik. Ia juga meminta koordinasi antara panitia desa, kecamatan, dan kabupaten berjalan lebih intensif.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Mahnan menegaskan bahwa panitia sebenarnya sudah memiliki pedoman teknis. Ia meminta seluruh pihak menggunakan Perbup Nomor 55 Tahun 2026 sebagai acuan.
“Kalau saya regulasinya sudah tuntas, pakai itu aja. Tidak ada tafsir-tafsir lain,” tegasnya.
Mahnan juga membuka ruang pendampingan bagi panitia yang belum memahami ketentuan dalam Perbup. DPMD akan turun memberikan penjelasan apabila panitia membutuhkan pemahaman lebih lanjut.
“Pakai itu aja. Kalau dia bingung bagaimana tafsir Perbup-nya, baru saya turun jelaskan,” tutupnya. (*)




