NTB

NTB Masuk 10 Provinsi dengan Angka PHK Terendah Nasional

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 63.789 pekerja di seluruh Indonesia melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Dari total laporan nasional tersebut, Provinsi NTB menempati posisi kesepuluh sebagai wilayah dengan jumlah kasus PHK tersedikit secara nasional. Tercatat sebanyak 224 pekerja terdampak.

Berdasarkan data resmi Kemnaker menunjukkan angka tersebut merefleksikan dinamika ketenagakerjaan regional di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus memantau perkembangan sektor ketenagakerjaan. Terutama untuk memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Sebaran Kasus PHK dan Posisi NTB

Secara nasional, akumulasi laporan PHK didominasi secara signifikan oleh wilayah-wilayah yang memiliki konsentrasi kawasan industri, pusat perdagangan, serta tingkat urbanisasi yang tinggi.

Provinsi Jawa Barat memegang rekor angka laporan PHK tertinggi di Indonesia dengan total mencaplok hingga 13.044 pekerja. Artinya, daerah ini menyumbang sekitar 20,45 persen dari keseluruhan laporan nasional pada periode tersebut.

Tingginya angka di Jawa Barat ini karena dinamika sektor manufaktur, pabrik skala besar, serta penyesuaian bisnis korporasi yang berlangsung sepanjang tahun. Sebaliknya, daerah dengan jumlah laporan PHK paling sedikit adalah Provinsi Gorontalo yang hanya mencatat 55 pekerja.

Sementara itu, Provinsi NTB berada pada urutan kesepuluh dalam daftar provinsi dengan jumlah PHK tersedikit secara nasional. Posisinya tepat berada di bawah Kepulauan Bangka Belitung dengan 218 pekerja dan Kalimantan Utara yang mencatatkan 217 pekerja.

Capaian ini menunjukkan stabilitas sektor ketenagakerjaan di NTB relatif terjaga dengan baik daripada provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa maupun wilayah industri utama lainnya.

Pemerintah daerah di NTB terus berupaya mengoptimalkan sektor pariwisata, UMKM, pertanian, serta investasi lokal. Hal ini bertujuan meredam potensi lonjakan pengangguran serta memperluas penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Mekanisme Pengajuan JKP

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, data kumulatif nasional ini masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami pembaruan seiring berjalan waktu.

Setiap pekerja yang mengalami PHK memiliki hak mutlak serta batas waktu hingga enam bulan terhitung sejak tanggal PHK resmi terbit untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perancangan sistem JKP secara khusus oleh pemerintah untuk memberikan pelindungan nyata berupa uluran jaminan sosial finansial, akses informasi pasar kerja yang akurat, serta program pelatihan vokasi guna memfasilitasi para pekerja agar dapat kembali produktif di dunia industri.

Pemerintah pusat dan daerah mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah NTB yang memenuhi kriteria administratif untuk segera memanfaatkan fasilitas resmi tersebut melalui kanal layanan ketenagakerjaan yang telah tersedia. Sehingga masa transisi pasca-PHK dapat dilalui dengan dukungan jaminan sosial yang memadai. (*)

Artikel Terkait