Hukrim

Kasus Dugaan TPPU-Gratifikasi, Jaksa Sita Aset Mantan Kepala BPN Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita aset milik mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik penjualan lahan 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.

“Sudah ada penyitaan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin, 19 Oktober 2026.

Meski begitu, Harun memilih tidak menjelaskan detail tentang aset apa yang penyidik pidana khusus (Pidsus) sita. Kejaksaan dalam kasus ini tidak hanya menyisir aset Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa, tetapi juga ketika ia menjabat Kepala BPN Lombok Tengah.

“Aset itu kita sita sebagai barang bukti pada penyidikan dua perkara itu,” jelasnya.

Harun menegaskan, meskipun telah ada penyitaan terhadap aset Subhan, bukan berarti yang bersangkutan telah menyandang status tersangka.

“Namun sudah penelusuran aset, punyanya Subhan,” ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.

Tim Pidsus di kasus ini telah menggeledah rumah mantan Subhan pada Kamis, 12 Februari 2026. Rumah terdakwa dugaan korupsi penjualan lahan 70 hektare Samota itu bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Ia menyebut, kasus TPPU dan gratifikasi ini diusut ketika Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Lombok Tengah tahun 2023-2025. Pengusutannya berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, pada kasus pengadaan lahan tersebut, Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain. (*)

Artikel Terkait