Polisi Amankan 1.008 Butir Ekstasi dan 216 Gram Sabu di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram dari dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (26 tahun), mahasiswa asal Kecamatan Turen. Kemudian, IA (34 tahun), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya mengedarkan narkotika di wilayah Lombok Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita.
“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan. Kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” jelasnya.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Selain itu, petugas juga menyita dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi menyita dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler Android, dan sebuah tas berwarna cokelat-hitam.
Polisi kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami amankan keduanya beserta seluruh barang bukti di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup mantan Kapolsek Mataram ini. (*)




