Kejari Mataram Kalah, Pejabat BPN Lombok Barat Tetap Divonis Bebas
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram gigit jari. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU atas putusan bebas terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria di kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penolakan kasasi terhadap Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Barat itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Mataram. Putusan kasasi keluar pada Kamis 15 Oktober 2026.
“Tolak kasasi penuntut umum,” bunyi amar putusan kasasi oleh Hakim Ketua, Yanto.
Atas penolakan tersebut, vonis bebas yang oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama tetap berlaku terhadap terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Made Juri Imanu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
“Setelah kami menerima salinan putusannya, segera akan kami eksekusi,” jelasnya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mahyuniati, Burhanudin menegaskan, kliennya sedari awal memang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek pidana tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari BPN Lombok Barat dalam persidangan, tidak ada keterkaitan langsung antara proses penerbitan sertifikat dengan kliennya.
Sebagai informasi, hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Mahyuniati tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim selanjutnya memerintahkan agar terdakwa dapat dibebaskan dari penjara.
Selain itu, hakim juga meminta agar segala kemampuan, kedudukan, harkat martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Dua Terdakwa Lain
Selain Mahyuniati, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Desa Bagik Polak Amir Amrean dan makelar tanah bernama Majli Azhar.
Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memvonis Amir dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, hakim memvonis Majli Azhar dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Kemudian denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (*)




