Eksekusi Lahan di Bima Ricuh, Ahli Waris Tolak dan Minta BRI Dihadirkan
Bima (NTBsatu) – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima berupaya melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan debitur Bank Himbara di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu, 28 Oktober 2026.
Upaya eksekusi objek seluas 666 meter persegi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Raba Bima Nomor 2/PDT.EKS-RI/2023/PN RBI (HT) setelah debitur tidak melaksanakan kewajibannya sehingga objek jaminan dilelang. Namun tahap awal upaya eksekusi tidak berhasil dilaksanakan Panitera PN Raba Bima setelah diwarnai protes dan penolakan oleh pihak termohon.
Sebelum penundaan diumumkan, suasana di lokasi sempat memanas ketika keluarga ahli waris berdiri di depan pagar lahan yang hendak dieksekusi.
Mereka meminta agar pihak BRI, sebagai debitur yang disebut melakukan pelelangan terhadap objek sengketa, turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan panitera dan tim dari Pengadilan Negeri Raba Bima. Sejumlah aparat kepolisian, termasuk personel yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bima serta personel Brimob, juga tampak berada di lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima, H. Syahrul Alam, ST SH menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurut dia, proses permohonan eksekusi telah berjalan sejak 2023.
Ia menyebutkan, selama proses tersebut berlangsung, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.
“Sejak permohonan eksekusi didaftarkan pada 2023, sudah tiga tahun berjalan. Pengadilan juga sudah memberikan kesempatan tiga kali, dengan waktu dan ruang yang cukup bagi termohon eksekusi untuk mengajukan gugatan,” jelasnya.
Syahrul mengungkapkan, pihak termohon telah mengajukan tiga gugatan bantahan. Namun berdasarkan penjelasannya, seluruh gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima.
Dengan demikian, pengadilan tetap memiliki penetapan eksekusi yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan tersebut.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi itu akhirnya ditunda. Penundaan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Syahrul berharap pihak termohon dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengupayakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
“Saya pribadi sangat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai,” ujarnya.
Ia menegaskan, penundaan pelaksanaan pada hari itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan eksekusi dilaksanakan kembali. Menurut dia, pengadilan akan menentukan waktu pelaksanaan berikutnya sesuai dengan ketentuan dan penetapan yang telah diterbitkan.
Karena itu, pihak termohon diharapkan menggunakan kesempatan tersebut untuk mencari jalan keluar sebelum pelaksanaan eksekusi dijadwalkan kembali.
Aksi Eksekusi Lahan Dihalangi Ahli Waris/Termohon
Saat hendak melakukan eksekusi, tampak keluarga ahli waris berdiri di depan pagar tanah yang bakal dikosongkan.
Situasi sempat memanas karena ahli waris tidak terima dengan eksekusi itu. Mereka meminta pihak BRI yang melakukan pelelangan harus dihadirkan.
Suhardin (41), salah satu ahli waris mengatakan pihak tidak terima dilakukan eksekusi karena bank melakukan pelelangan tanpa ada koordinasi dengan pihak nya.
“BRI juga tidak melakukan penyitaan yang disampaikan kepada pihak ahli waris, baik melalui komunikasi maupun surat resmi,” katanya saat eksekusi tanah itu.
Kata dia, tiba tiba pihak Bank melakukan pelelangan tanpa ada koordinasi dengan pihak ahli waris.
“Proses lelang kami ketahui dari yang pemenang lelang, kami langsung ke bank dan bawa uang 200 juta tapi di tolak bank, suruh gugat ke pengadilan
Kasus ini bermula dari salah satu ahli waris pinjam uang Bank. Dalam perjalanan mereka tidak mampu membayar. Perbankan dalam hal ini bank BRI melakukan pelelangan
Pelelangan kemudian dimenangkan oleh Yulisa Indah. Pemohon eksekusi kemudian meminta agar dilakukan eksekusi. Tepati pihak ahli waris tidak terima. (MSR)




