Kemenhut Ungkap Jalur Distribusi Material Tambang Ilegal dari TWA Tanjung Tampa, Delapan Orang Diamankan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap jalur distribusi material tambang ilegal dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Tim gabungan mengamankan delapan orang beserta 157 karung batu yang diduga mengandung emas.
Informasi tersebut termuat dalam unggahan akun Instagram resmi @gakkum_kehutanan yang NTBSatu kutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Tim gabungan juga menyita satu dump truck, satu kendaraan pikap, serta sejumlah barang bukti lain.
“Tim gabungan mengamankan delapan orang, 157 karung batu, satu dump truck, satu pikap, dan barang bukti lain dari TWA Tanjung Tampa,” tulis akun @gakkum_kehutanan.
Unggahan tersebut menjelaskan para pelaku mengangkut material tambang menggunakan perahu kayu dari kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa menuju pesisir Desa Kuta, Lombok Tengah.
Setibanya di pesisir, para pelaku memindahkan seluruh muatan ke dump truck dan kendaraan pikap. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan meninggalkan kawasan konservasi tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan membuntuti kedua kendaraan hingga Desa Ketara, Lombok Tengah. Petugas kemudian menyekat jalur, menghentikan kendaraan, dan mengamankan seluruh muatan beserta pelaku.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik langsung mengembangkan perkara. Mereka menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang memerintahkan, membiayai, menyediakan angkutan, menampung material, menerima hasil tambang, hingga menikmati keuntungan aktivitas ilegal tersebut.
“Penyidik menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai, menyediakan angkutan, menampung, menerima, hingga menikmati hasil tambang ilegal,” lanjut unggahan tersebut.
Kemenhut menyebut para pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui unggahan tersebut, Kemenhut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Kementerian menilai perlindungan kawasan tetap penting demi menjaga kelestarian sumber daya alam. (*)




