Pendidikan

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Pertama di NTB Ditargetkan Tuntas Oktober 2026

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB bersama Kementerian Sosial terus mempercepat pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen. Langkah percepatan ini bertujuan agar para siswa dapat segera memanfaatkan fasilitas pendidikan tersebut secara optimal.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB, Ahmad Masyhuri, menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) selesai pada Oktober mendatang. Proyek di KLU ini menjadi Sekolah Rakyat permanen pertama yang berdiri di NTB.

“Kami berharap pengerjaan di KLU ini selesai Oktober mendatang, sesuai dengan masa kontrak kerja,” ujar Masyhuri, Jumat, 25 September 2026.

IKLAN

Terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Masyhuri menjelaskan Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial telah berkoordinasi untuk mengundur jadwal kegiatan tersebut. Ia menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan siswa agar proses konstruksi yang sedang berjalan tidak mengganggu mereka.

Masyhuri menjelaskan, dinas terkait menggeser jadwal MPLS yang semula berlangsung pada akhir Agustus menjadi 21 September. Penundaan ini mempertimbangkan tingkat kesiapan fisik bangunan sekolah.

“Kami tidak ingin debu konstruksi mengganggu anak-anak saat belajar. Jenis tanah di lokasi merupakan tanah lempung yang mudah berdebu dan memicu batuk saat tertiup angin. Oleh karena itu, kami harus memastikan kondisi bangunan sekolah permanen benar-benar siap terlebih dahulu,” katanya.

IKLAN

Rencana Ekspansi dan Kendala Status Lahan

Selain di Lombok Utara, Masyhuri juga menyiapkan proyek Sekolah Rakyat di beberapa wilayah lain, seperti Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah. Pihaknya merencanakan proyek ini berlanjut hingga ke Kabupaten Bima dan Lombok Timur.

Meski demikian, ia mengatakan tim di lapangan masih menghadapi kendala administrasi dan teknis. Salah satu hambatan utama yaitu proses penyesuaian status kawasan tanah.

Masyhuri menjelaskan, tanah milik Pemda tidak mengalami sengketa dan sudah memiliki sertifikat resmi. Namun, aturan pembangunan mewajibkan lokasi tanah terbebas dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Status kepemilikan tanah Pemda sudah clear dan bersertifikat. Namun, syarat pembangunan melarang penggunaan kawasan KP2B atau LSD. Kami harus menyelesaikan penyesuaian status kawasan ini terlebih dahulu,” tambahnya.

Tantangan Infrastruktur di Kabupaten Bima

Sementara itu, Masyhuri menjelaskan Pemerintah Daerah telah menyediakan lahan seluas 31 hektar di Desa Pandai untuk wilayah Kabupaten Bima. Ia menilai ketersediaan lahan tersebut sangat memadai, namun akses jalan dan daya dukung jembatan menuju lokasi masih menjadi kendala utama.

“Kami harus melebarkan jalan dan memperkuat struktur jembatan terlebih dahulu. Jembatan yang ada saat ini belum mampu menahan beban kendaraan atau alat berat berkapasitas 50 ton. Jadi, kami akan membenahi infrastruktur jalannya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Masyhuri menargetkan pengerjaan fisik Sekolah Rakyat di Bima dapat mulai pada pertengahan tahun depan. Sementara itu, proses administrasi dan lelang untuk wilayah lainnya akan bergulir mulai Oktober mendatang. (Japriani)

Artikel Terkait