Polemik Lahan Kolam Retensi Amahami, Pemegang SHM Sebut Pemkot Bima Serobot Tanpa Dasar
Kota Bima (NTBSatu) – Warga di Kota Bima, NTB merasa keberatan dengan tindakan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk pembangunan kolam retensi amahami.
Tindakan keberatan ditandai dengan adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan tanah ini milik H.Abdullah Bin Idrus seluas 1.075 m² di lokasi pembangunan proyek kolam retensi kawasan Amahami, Kota Bima.
Selain pasang spanduk, pemilik lahan juga menancap bambu (penanda batas lahan) serta pagar bambu dan seng.
Terpantau di objek proyek kolam retensi, tanah milik warga tersebut sebagian sudah digali. Kemudian dipagari keliling oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT I) selaku pelaksana/pekerja proyek bernilai puluhan miliar itu.
Hal itu membuat pemilik tanah semakin geram dengan tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah kota maupun BWS NT I.
Kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Mahfud menerangkan, tanah ber-SHM milik kliennya tidak pernah bermasalah atau sengketa dengan siapa pun. Termasuk dengan pemerintah Kota Bima.
“Kenapa tidak pernah bermasalah karena itu dia satu-satunya yang terdaftar di kantor Pertanahan Kota Bima,” kata Mahfud, Jumat 25 September 2026.
Mahfud mengakui, di lahan tersebut muncul dugaan dipermasalahkan oleh Pemkot Bima dan BWS NT 1. Sementara mereka tidak bisa membuktikan bahwa objek itu merupakan aset daerah.
“Pemkot mengklaim bahwa tanah ini aset milik daerah, yang kemudian atas pengklaiman itu diserahkan ke BWS untuk dikerjakan proyek kolam retensi,” terangnya.
Dalam momentum itu, Mahfud merasa kecewa dengan sikap pasif yang ditunjukkan oleh BWS NT I yang hanya menerima begitu saja pelimpahan tanah tanpa melakukan verifikasi mendalam.
“Semestinya BWS tidak bisa pasif hanya menerima pelimpahan dari Pemkot, dia wajib hukumnya melakukan verifikasi, cek dulu apakah ini benar clear and clean seperti yang diklaim oleh pemerintah kota,” ucapnya menegaskan.
BPN Kota Bima Tak Berkomentar
Mahfud menyampaikan, keberadaan sertifikat tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta kejelasan mengenai status tanah yang kini masuk dalam lokasi pembangunan kolam retensi.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada BPN Kota Bima. Bahkan, pihaknya mengaku telah menyurati instansi pertanahan tersebut sejak sekitar Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai status dan batas bidang tanah.
“Surat sudah kami sampaikan ke BPN sejak sekitar Juli. Sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjut dan tanggapan resmi dari pihak BPN,” ujarnya.
Mahfud juga meminta BPN Kota Bima melakukan pengukuran kembali terhadap lahan yang dipersoalkan.
Pengukuran dinilai penting untuk memastikan apakah bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan kolam retensi benar-benar berada di dalam atau bersinggungan dengan bidang tanah sebagaimana tercantum dalam SHM yang dimiliki kliennya.
“Kami berharap BPN segera turun ke lapangan untuk mencocokkan data dalam sertifikat dengan kondisi fisik tanah. Dari sana nanti bisa diketahui secara jelas luas, batas dan posisi bidang tanah yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengukuran ulang juga dapat menjadi langkah awal untuk menghindari munculnya persoalan yang lebih panjang antara pemegang SHM dengan pemerintah daerah.
“Yang kami perlukan sekarang adalah kepastian berdasarkan data pertanahan. Jangan sampai ada perbedaan antara ukuran dan batas yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi di lapangan,” bebernya.
Terpisah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika dan Statistik, Muhammad Hasyim menuturkan karena sifatnya teknis berkenan langsung konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.
“Mungkin bisa langsung dengan pak Sekda sebagai ketua satgas aset daerah termasuk pembangunan kolam retensi,” ucap Hasyim saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi perihal adanya warga yang mengklaim memiliki SHM di sebagian lahan pembangunan proyek kolam retensi Amahami. (MSR)




