Laporan Kasus KDRT di Kota Bima Menurun
Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima mencatat tren kasus Kekerasan Dalam Rumag Tangga (KDRT) di wilayah Kota Bima mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Namun, penurunan angka kasus ini justru berdampak langsung pada pemotongan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Kepala DP3A Kota Bima, Syahruddin mengungkapkan, pada tahun 2023, angka kekerasan di Kota Bima tercatat berada di kisaran 70 kasus. Angka tersebut kemudian turun menjadi 60 lebih kasus pada tahun 2024.
“Menurun dia. Dari tahun 2023 itu sekitar 70-an, kemudian 2024 itu turun lagi jadi 60 lebih,” ujarnya Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penurunan ini memicu konsekuensi yang dilematis terhadap dukungan anggaran daerah.
Sistem pembagian DAK dari pemerintah pusat saat ini masih sangat bergantung pada tinggi rendahnya grafik laporan kasus kekerasan di suatu daerah.
“Ini berpengaruh dengan adanya pemberian alokasi dana DAK. Kalau semakin turun kekerasan itu, pemberian dana DAK semakin kecil. Sebaliknya, kalau semakin tinggi, semakin tinggi pula dana DAK. Sehingga tiga tahun ini kami menurun, dana DAK kami hanya 300-an juta lebih,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga indikator utama yang menentukan besaran kucuran DAK tersebut. Indikator pertama adalah penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, kedua adalah penghargaan Kota Layak Anak (KLA), dan ketiga adalah kondisi fiskal daerah.
Tetap Gencarkan Program Pencegahan Kekerasan
Meski anggaran terus menyusut, pihak DP3A Kota Bima menegaskan tidak akan mengendurkan program-program pencegahan dan sosialisasi di tengah masyarakat.
DP3A terus menggandeng berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyiasati keterbatasan dana tersebut. Salah satunya bahkan berhasil melahirkan inovasi berbasis website yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan keterbatasan anggaran ini, kami mampu menciptakan inovasi ini. Ini tidak sedikit. Tapi kami sudah ada dasar hukumnya dan izin dari Kemenkumham,” tegasnya.
Menutup keterangannya, ia memaparkan karakteristik kasus yang ditangani kini mulai bergeser dari KDRT ke pemenuhan hak anak serta kasus pelecehan seksual. (*)




