Lombok BaratPemerintahan

BKDPSDM Sarankan 35 PPPK Penjaga Pintu Air Mundur Agar Bisa Digaji

Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penjaga pintu air di Lombok Barat memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menyarankan para pegawai mengundurkan diri dari status PPPK. Hal itu agar mereka bisa direkrut kembali oleh instansi yang berwenang dan menerima gaji.

Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, pemerintah daerah sudah beberapa kali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun, menurutnya, kendala utama berada pada aspek kewenangan.

IKLAN

Ia menegaskan, pemerintah kabupaten tidak bisa membayar pegawai yang secara regulasi berada di luar kewenangannya. “Tidak mungkin kita gaji orang yang bukan menjadi kewenangan kita secara regulasi,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Mustika mengaku, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi NTB. Hasil koordinasi itu melahirkan satu opsi penyelesaian.

“Mereka harus mengundurkan diri di sini (Pemkab Lobar, red) untuk bisa direkrut di sana (Dinas PUPR Provinsi NTB, red),” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa pegawai bahkan sudah mengajukan pengunduran diri dari status PPPK. Setelah itu, mereka berpeluang direkrut melalui skema tenaga teknis yang berada di bawah kewenangan instansi terkait.

“Ada beberapa yang sudah mengajukan pengunduran diri,” katanya.

Namun, Mustika enggan menjelaskan proses awal pengangkatan para pegawai tersebut. Ia justru meminta penjelasan itu media tanyakan kepada Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

“Saya sarankan ke PU kenapa bisa BKD usulkan, karena mereka yang mengetahui prosesnya,” ujarnya.

DPRD Soroti Proses Pengusulan Formasi

Penjelasan BKDPSDM justru memunculkan pertanyaan baru dari DPRD Lombok Barat. Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip, mempertanyakan proses pengusulan formasi yang akhirnya melahirkan persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap usulan PPPK wajib ada analisis kebutuhan pegawai. “Di dalam pengusulan formasi ada analisa kebutuhan pegawai,” katanya.

Munip menilai, pemerintah daerah seharusnya mengetahui sejak awal status pekerjaan para penjaga pintu air. Karena itu, ia mempertanyakan alasan formasi tersebut tetap BKD ajukan apabila mereka bukan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kalau memang bukan ranah mereka, kenapa ada usulan mereka menjadi PPPK?” ujarnya.

Ia juga menilai, BKDPSDM memiliki tanggung jawab karena seluruh usulan formasi harus melalui proses verifikasi. “Semua diverifikasi oleh BKD. Kenapa diloloskan kalau memang bermasalah? Itu yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 35 PPPK penjaga pintu air belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, mereka telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat dan tetap menjalankan tugas menjaga pintu air di sejumlah wilayah irigasi Lombok Barat. (*)

Artikel Terkait