Tunggakan Pajak Jadi PR, Kejari Pulihkan PAD Lombok Tengah Rp2,16 Miliar
Lombok Tengah (NTBSatu) – Tunggakan pajak dari sektor perhotelan dan restoran masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mengatasi persoalan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengembalikan PAD sebesar Rp2,16 miliar.
Angka tersebut berasal dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) milik satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut. Kejari mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah melalui bantuan hukum nonlitigasi hingga wajib pajak mulai mencicil kewajibannya.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan, penguatan PAD menjadi langkah penting untuk memperbesar kemampuan fiskal daerah.
“Pendapatan Asli Daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Wajib Pajak Masih Nunggak Rp1,67 Miliar
Putri Ayu menjelaskan, satu wajib pajak di kawasan Kuta memiliki kewajiban pajak sebesar Rp3,83 miliar. Jaksa Pengacara Negara kemudian memfasilitasi negosiasi agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Hingga awal Agustus 2026, wajib pajak telah menyetor Rp2.166.814.413,32 ke kas daerah. Sementara itu, sisa kewajiban sebesar Rp1.671.725.001,34 akan mereka lunasi secara bertahap hingga September 2026 sesuai kesepakatan.
Menurut Putri Ayu, penyelesaian tunggakan pajak bukan sekadar mengejar penerimaan daerah. Langkah itu juga bertujuan membangun kepatuhan wajib pajak.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Setiap kewajiban yang dipenuhi wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, pendidikan yang lebih maju, serta berbagai program pembangunan lainnya,” katanya.
Putri Ayu menilai PAD yang kuat akan memperluas ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan. Karena itu, Kejari Lombok Tengah akan terus bersinergi dengan Pemkab Lombok Tengah untuk mengawal optimalisasi penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Lombok Tengah bersama Kepala Bapenda juga mengapresiasi keberhasilan pemulihan tunggakan pajak tersebut. Mereka berharap langkah serupa mampu meningkatkan penerimaan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal Lombok Tengah. (*)




