Kota Bima (NTBSatu) – Satu dari 10 Daftar Pencarian Orang (DPO) pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, pada 14 Februari 2024 kemarin berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Masdidin mengatakan, tersangka bernama AH (22) diringkus pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB pada Kamis, 29 Februari 2024, di kamar kosnya di Mataram.
“Awalnya kami sudah tahan empat orang. Kemudian ditambah satu orang yang kami jemput di Polda kemarin. Sehingga totalnya sudah lima orang,” kata Masdidin dikonfirmasi Sabtu, 2 Maret 2024.
AH merupakan satu di antara 10 tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
“Sekarang sisa sembilan orang yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Berita Terkini:
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Dua Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Lombok Timur Bakal Dijemput Paksa
- Dewan Nilai Langkah Hukum Pemprov Tidak Memadai Selamatkan Kantor Bawaslu NTB
- Kemenkumham Dorong HAKI untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif NTB
Adapun lima orang tersangka yang sudah diamankan tersebut sedang proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan.
“Dengan berhasil diamankan satu orang kemarin. Jadinya lima orang yang kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 14 orang yang melakukan perusakan TPS dan pembakaran kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 517 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (MYM)