Dianggap Menghina di Grup WhatsApp, Emak-emak Divonis 10 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Perempuan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Markiani divonis 10 bulan penjara gegara mencemarkan nama baik di grup WhatsApp.
“Menyatakan terdakwa Markiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik,” kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 12 Juni 2025.
Hakim memvonis Markiani sesuai dakwaan JPU. Yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain penjara 10 bulan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti. “Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ucap Sandi.
Perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik ini dilakukan terdakwa dalam sebuah grup WhatsApp bernama Gili Mom’s pada Juli 2023 lalu. Grup itu berisi 42 orang yang merupakan ibu-ibu di Gili Trawangan.
Penghinaan dengan kalimat “Brendan telah membayar polisi untuk menangkap suami saya” itu ditunjukkan kepada Brendan Edward Muir, warga asal Amerika Serikat. Namun, Brendan tidak tergabung dalam grup WhatsApp tersebut.
Menurut hakim, kalimat dengan Bahasa Inggris tersebut bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena grup obrolan tertutup beranggotakan 42 orang itu bagian dari publik.
“Jumlah 42 anggota grup ini memenuhi kriteria banyak orang,” ucapnya. (*)