Mataram (NTBSatu) – Langkah Polres Kabupaten Bima dalam menetapkan enam massa aksi Cipayung Bima sebagai tersangka dinilai tidak hanya tergesa-gesa, tapi juga menunjukkan wajah buruk aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan demokratis.
Penanganan yang disertai intimidasi dan bentrokan terhadap demonstran yang menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Pulau Sumbawa, menjadi bukti nyata kemunduran demokrasi di akar rumput.
Ketua PD KMHDI NTB, I Gusti Putu Subawa Putra menilai, tindakan represif aparat telah menginjak-injak hak masyarakat untuk bersuara.
“Penetapan tersangka terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman aspirasi rakyat. Ini bukan penegakan hukum, ini intimidasi terselubung,” tegasnya.
Menurut Putra, Kapolres Bima tidak hanya gagal membaca situasi demokratis, tapi juga memperlihatkan keberpihakan yang mencolok.
Sementara pelaku kriminal berkeliaran bebas, mahasiswa yang menyuarakan kepentingan rakyat justru dikriminalisasi.
“Apakah hukum kini hanya berlaku bagi mereka yang menyampaikan pendapat? Sementara para pelaku kejahatan nyata seolah tak tersentuh?,”ungkap Putra.
Ia pun mempertanyakan penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 212 KUHP sebagai dasar penetapan tersangka.
Sebab, kontitusi telah melindungi aksi demonstrasi tepatnya pada Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sayangnya, hak tersebut kini dilucuti lewat tafsir hukum yang sewenang-wenang.
Langkah Kapolres Bima ini mencerminkan praktik hukum yang tidak adil, bias, dan diskriminatif. Aparat seharusnya menjadi penjaga demokrasi, bukan justru aktor yang mempersempit ruang gerak demokrasi.
“Ketika hukum jadi alat kekuasaan untuk menakut-nakuti rakyat, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan massal,” tuturnya.
Oleh karena itu, KMHDI NTB dengan tegas mendesak Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Kabupaten Bima dari jabatannya.
“Jika aparat tidak bisa membedakan antara pengunjuk rasa dan pelaku kriminal, maka jelas ada yang salah dalam paradigma penegakan hukum kita,” tutupnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Bima menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil saat aksi demontrasi di jalan lintas Sumbawa-Bima.
Keenamnya yakni, Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19). Kemudian Deden Dwi Yanto (18) dan M Alfiansyah (24). Mereka merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.
Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 212 KUHP. Mereka teranc pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, mobil yang dirusak oleh mahasiswa tersebut merupakan milik Dinas Peternakan Kabupaten Bima.
“Jadi saat itu ada mobil plat merah melintas, Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut. Saat itulah mereka melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu, menendang dan memukul,” kata Eko. (*)