Dikbud Keluarkan Aturan Baru Seragam Siswa SD dan SMP di Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan regulasi baru yang mengatur penggunaan seragam sekolah bagi siswa dari jenjang SD dan SMP baik swasta maupun negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, Nomor 100.3.4.4/911/Dikbud/2026 yang bertujuan menyeragamkan ketetapan atribut sekolah di seluruh wilayah Lombok Timur.
“Surat Edaran ini berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2026/2027 mulai tanggal 20 Juli 2026,” jelas Nurul Wathoni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Dikbud Lotim membagi jadwal penggunaan seragam siswa secara spesifik sepanjang hari efektif sekolah. Pada hari Senin dan Selasa, siswa SD wajib mengenakan seragam merah putih.
Sedangkan siswa SMP mengenakan seragam putih biru. Selanjutnya, pada hari Rabu dan Kamis, seluruh siswa harus mengenakan pakaian batik ciri khas sekolah masing-masing.
Wajib Busana Muslim dan Pakaian Adat
Memasuki akhir pekan, aturan berpindah ke penekanan aspek religius dan budaya lokal. Pemerintah daerah mewajibkan penggunaan pakaian busana muslim untuk seluruh siswa setiap hari Jumat. Sementara pada hari Sabtu, para siswa mengenakan seragam pramuka.
Selain jadwal mingguan tersebut, dinas juga menyisipkan muatan lokal yang terjadwal secara periodik. Seluruh siswa wajib mengenakan pakaian adat Sasak pada hari Kamis di minggu keempat setiap bulannya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan serta melestarikan nilai-nilai budaya daerah sejak dini kepada generasi muda di Lombok Timur.
Larangan Komersialisasi Seragam
Poin penting lain dalam edaran ini juga menyasar pada mekanisme pengadaan seragam agar tidak membebani wali murid. Nurul Wathoni mengatakan, orang tua siswa harus menyiapkan seragam sekolah secara mandiri.
Sedangkan sekolah tidak boleh bertindak sebagai penjual pakaian seragam, kecuali untuk baju olahraga dan batik khas. Namun, mekanismenya wajib melalui kesepakatan bersama para wali murid.
Pemerintah daerah juga melarang keras sekolah memanfaatkan momentum penerimaan murid baru sebagai ladang bisnis atribut. “Kami melarang pembelian seragam untuk dijadikan syarat dalam pendaftaran siswa baru,” tegasnya. (*)




