KPK Awasi SPMB NTB 2026, Dikpora Siapkan Sanksi untuk Pelaku Pungli
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di NTB.
KPK mengingatkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar mewaspadai praktik pungutan liar (pungli), titipan siswa, hingga manipulasi data seleksi.
Mengutip laman resmi KPK, Minggu, 7 Juni 2026, lembaga antirasuah itu mengidentifikasi sejumlah kerawanan yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua menegaskan SPMB harus menjadi layanan publik yang menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan secara adil.
“SPMB bukan ruang transaksi, ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak,” tegas Maruli.
KPK menilai praktik pungli masih menjadi ancaman yang sering muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari biaya daftar ulang, pembelian seragam, uang komite, hingga pungutan administrasi tanpa dasar hukum.
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik titipan siswa yang pihak tertentu lakukan untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah yang mereka inginkan.
Praktik tersebut berpotensi merusak prinsip objektivitas dan keadilan dalam sistem penerimaan murid baru.
Kerawanan lain meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi maupun prestasi, serta perubahan daftar siswa penerima tanpa prosedur yang sah.
Sebelumnya, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan integritas pendidikan di NTB masih berada pada level korektif dengan skor 70,29. Sementara itu, dimensi tata kelola memperoleh skor 61,17 dan masih tergolong rentan.
Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Tanggapan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTB
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Syamsul Hadi menanggapi itu. Ia mengapresiasi keterlibatan langsung KPK dalam memantau pelaksanaan SPMB tahun 2026 di NTB.
Menurutnya, pengawasan tersebut membantu Pemprov NTB menjaga proses penerimaan murid baru agar berjalan sesuai aturan.
“Kita sangat mengapresiasi keterlibatan KPK secara langsung memantau rangkaian SPMB kita. Sehingga kita bisa menjaga SPMB berjalan dengan sebaik-baiknya dan sesuai petunjuk teknis yang telah kita keluarkan,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 7 Juni 2026.
Syamsul menegaskan pelaksanaan SPMB harus berlangsung transparan, adil, dan memberi akses yang sama kepada seluruh masyarakat sesuaI Petunjuk Teknis (Juknis).
Ia menegaskan pihaknya telah membentuk tim pengawasan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika menemukan praktik pungli atau bentuk kecurangan lainnya agar tim segera menindaklanjutinya.
“Kalau terbukti melakukan pungutan liar, kita akan proses. Bentuk sanksinya berjenjang, bisa secara lisan maupun tertulis,” tegasnya. (*)




