AdvertorialPendidikan

LLDikti Wilayah VIII Sasar Target Guru Besar di Bima, STKIP Taman Siswa Bima Fasilitasi Akselerasi Jabatan Fungsional

Bima (NTBSatu) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII meluncurkan pendampingan intensif penilaian angka kredit bagi dosen di Bima, guna memangkas kesenjangan jumlah Guru Besar antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Langkah strategis ini menyusul pemberlakuan regulasi, petunjuk teknis, dan sistem pengusulan jabatan fungsional yang sepenuhnya baru per tahun 2026.

Urgensi pendampingan ini berakar pada beban administratif layanan yang mencapai 7.000 dosen di bawah naungan LLDikti Wilayah VIII. Sementara itu, kesenjangan sumber daya manusia tingkat tinggi antarwilayah masih lebar. Koordinasi langsung ke lapangan menjadi pilihan krusial, karena kompleksitas aturan baru tidak dapat diakomodasi melalui komunikasi digital jarak jauh.

Empat institusi pendidikan tinggi terlibat dalam agenda ini. Yakni, STKIP Taman Siswa Bima, Universitas Nggusu Waru, Universitas Mbojo Bima, dan STKIP Harapan Bima. Konsentrasi kegiatan dipusatkan di STKIP Taman Siswa Bima yang mencatatkan volume pengajuan data dosen tertinggi dibandingkan institusi mitra lainnya.

IKLAN

Ketua STKIP Taman Siswa Bima, Dr. H. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si., menyatakan, kehadiran otoritas wilayah menjadi jembatan teknis bagi dosen untuk memahami perubahan regulasi yang bersifat taktis. Ia mengakui, posisi institusi di Bima masih berada di bawah bayang-bayang kemajuan kampus di Pulau Lombok dalam konteks kuantitas Guru Besar.

“Kegiatan ini membantu memfasilitasi hubungan institusi dengan dosen, serta institusi dengan lembaga layanan pendidikan. Ini menjadi spirit untuk tetap berada di jalur yang benar dalam pengembangan karier. Meskipun kita memang masih tertinggal dalam jumlah Guru Besar,” ujar H. Ibnu Khaldun saat sambutan di Gedung Beradab STKIP Taman Siswa Bima, Senin, 11 Mei 2026.

Transisi Menuju Sistem Baru

Pihak LLDikti Wilayah VIII menegaskan, format pengusulan jabatan akademik pada tahun 2026 menuntut penyesuaian sistemik yang mendalam. Transisi menuju sistem baru ini sering kali terkendala oleh detail teknis yang membutuhkan sinkronisasi langsung antara operator kampus dan verifikator pusat.

Anak Agung Gede Gria Pemecutan dari LLDikti Wilayah VIII menjelaskan, serangkaian regulasi jabatan fungsional saat ini bersifat berkelanjutan dengan pembaruan sistem yang ketat. Fokus pendampingan pada komunikasi aktif, guna memastikan setiap berkas pengajuan memenuhi kriteria terbaru tanpa hambatan administratif.

“Tahun 2026 ini aturan baru, juknis baru, dan sistemnya juga baru. Masih ada beberapa aspek teknis yang butuh disesuaikan. Kami berharap institusi di Bima bisa segera ‘pecah telor’ dalam melahirkan Guru Besar baru,” kata Anak Agung Gede Gria Pemecutan.

Selain sosialisasi aturan, pendampingan ini juga membedah peta jalan (roadmap) penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjadi pilar angka kredit. Sinkronisasi data antara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan sistem pengajuan baru, menjadi fokus utama guna menghindari penolakan berkas secara sistemik.

Transformasi birokrasi ini diproyeksikan tidak hanya sekadar formalitas administratif. Melainkan, instrumen untuk menaikkan peringkat akreditasi institusi di wilayah Nusa Tenggara Barat melalui penguatan kualifikasi akademik dosennya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button