Headline NewsHukrim

IJU, Hamdan, dan Acip Kompak Bantah Pernah Bertemu Nursalim-Bagi Uang

Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa kasus korupsi gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 24 Juni 2026.

Ketiganya adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Hakim dengan Ketua Dewi Santini mendengarkan kesaksian tiga terdakwa secara bersamaan.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi pertama kali menanyakan IJU. “Apakah saudara bertemu dengan Nursalim (Kepala BPKAD NTB)?” katanya.

IKLAN

“Tidak pernah,” jawab IJU.

Selain itu, jaksa juga menanyakan apakah terdakwa mengetahui program direktif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, program Desa Berdaya.

“Saya tidak tahu tentang program direktif gubernur. Efisiensi anggaran juga tidak tahu,” kelit politisi Partai Demokrat tersebut.

IKLAN

Berikutnya, jaksa menyinggung terkait pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Yakni, Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

“Saya tidak pernah memberikan uang,” tegas IJU.

Begitu juga dengan terdakwa Hamdan Kasim. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Nursalim untuk membahas program desa berdaya senilai Rp76 miliar tersebut. “Tidak pernah,” katanya.

Hamdan juga menepis pernah memberikan uang kepada beberapa anggota dewan. Seperti Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta.

“Tidak benar,” ucap Ketua Komisi IV DPRD NTB ini.

Senada dengan itu, Acip juga membantah pernah memberikan uang kepada saksi Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Mainaga Aditama, Hulaimi, Ruhaiman Rp150 juta, Salman, dan Muliadi.

“Tidak benar,” tegas politisi Perindo ini.

Di hadapan majelis hakim, Acip dan IJU kompak mengaku tak pernah bertemu Nursalim ruangannya untuk membahas program direktif Gubernur Iqbal.

Keduanya hanya bertemu Kepala BPKAD NTB tersebut saat pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di DPRD NTB.

Tidak seperti sebelumnya, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini tidak berjalan alot. Semakin cepat setelah penasihat hukum ketiga terdakwa tidak melontarkan pertanyaan kepada IJU, Hamdan, dan Acip.

Singgung Barang Bukti

Meski tak bertanya, salah satu penasihat hukum terdakwa, Irpan Suriadiata menyinggung JPU tentang barang bukti berupa uang Rp2,2 miliar. Pasalnya, hingga persidangan jaksa tidak menunjukan bukti fisik uang yang diduga dibagikan oleh ketiga terdakwa.

“Uang barang bukti bukan disita dari kami. Jika memang dari klien kami, mana uangnya? Saya melihat, memantau perkara di kejaksaan, selalu ada difoto penyitaan atau barang bukti. Tapi di sini (kasus gratifikasi) tidak ada,” beber Irpan.

Gayung bersambut. Hakim anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila kemudian bertanya kepada ketiga terdakwa. Apakah selama proses penyelidikan hingga penyidikan jaksa pernah memperlihatkan IJU, Hamdan, dan Acip uang miliaran tersebut.

Mereka kompak menjawab tidak pernah melihat barang bukti yang dimaksud. “Saya bahkan tahu jumlah uang dari dakwaan,” kata Acip menjawab hakim.

Mengklarifikasi itu, perwakilan JPU Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pihaknya memang tidak bisa menunjukkan barang bukti. Uang Rp2,2 miliar itu sudah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Bukti setoran ada. Kami masukan ke RPL Bank Mandiri,” jelas Hendar. (*)

Artikel Terkait