BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp851 Juta di Proyek Kantor Wali Kota Mataram
Mataram (NTBSatu) – Mega proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Gajah Mada, pada tahap awal senilai Rp60 miliar, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana proyek.
Temuan tersebut mencakup dua item pekerjaan, yakni pada anggaran pengawas pembangunan Kantor Wali Kota Mataram sebesar Rp426.698.000. Kemudian, anggaran pembangunan gedung baru senilai Rp418.760.000. Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp851.561.000.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan proyek ke depan. Hal ini mengingat pembangunan masih akan berlanjut pada tahap berikutnya.
“Sudah kita minta PUPR untuk lebih hati-hati ke depannya, karena akan masih ada tahapan pembangunan lagi,” katanya, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak kembali terjadi pada tahap pembangunan selanjutnya. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan berada dalam pengawasan ketat.
“Kita ingatkan Dinas PUPR lebih hati-hati lagi. Karena persoalan penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan mendapatkan pengawasan ketat dari APH,” tegasnya.
Sorotan untuk Konsultan MK
Rachman juga menyoroti rencana lanjutan proyek pada tahun 2026. Dinas PUPR kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar untuk jasa pengawasan melalui konsultan manajemen konstruksi (MK). Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan lanjutan Kantor Wali Kota Mataram yang akan berlangsung secara multiyears hingga 2028.
Pada tahun ini, pelaksanaan proyek terlaksana melalui tender dengan pemenang PT Artefak Arkindo dari Jakarta Selatan. DPRD menilai, pengawasan tetap penting, namun harus tetap efisien dan penggunaan anggaran yang memegang prinsip akuntabilitas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, berharap temuan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
“Kita minta Dinas PUPR untuk mengakomodir juga tenaga ahli lokal yang berkompetensi, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan dari BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning menyampaikan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh rekanan dengan pengembalian kelebihan pembayaran. Ia menilai, arahan dari Komisi III DPRD sebagai bentuk penguatan pengawasan ke depan.
“Untuk temuan sudah kita minta rekanan untuk mengembalikan. Saran dan arahan dari Komisi III ini tentu menjadi pengingat agar kami lebih hati-hati ke depannya,” katanya. (*)




