Lombok Barat

Pemkab Lobar Putuskan Menyerah, Akui Tak Ada Solusi untuk Puluhan Honorer

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), akhirnya menyerah terhadap nasib 31 tenaga honorer yang gagal memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Keputusan itu Pemkab ambil setelah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyelamatkan status mereka menemui jalan buntu.

Puluhan tenaga honorer tersebut tersandung persoalan data yang tidak sesuai saat proses pendataan awal. Akibatnya, sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak melanjutkan penerbitan NIP mereka.

Kepala Diskominfotik Lobar, Rizky Bani Adam mengatakan, Bupati Lobar telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencari berbagai solusi hingga ke tingkat pusat.

IKLAN

“Bapak Bupati sudah menginstruksikan BKPSDM untuk melakukan segala upaya dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Namun seluruh upaya itu terbentur sistem yang sudah terkunci,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Rizky, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB, agar tersedia ruang perbaikan data sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, sistem penerbitan NIP tidak lagi membuka peluang perubahan data. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan NIP bagi 31 tenaga honorer tidak bisa berlanjut.

IKLAN

Ketidaksesuaian Data Sejak Awal

Data BKPSDM menunjukkan, persoalan terbesar berasal dari ketidaksesuaian data saat pendataan awal. Sebanyak 11 tenaga honorer terkendala masalah formasi guru Sekolah Dasar. Sementara 20 orang lainnya menghadapi persoalan kualifikasi pendidikan, yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Karena NIP tidak bisa terbit, Pemkab Lobar mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk mempertahankan status mereka sebagai tenaga honorer.

“Pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan lain karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi baru, terutama terkait pembayaran gaji,” kata Rizky.

Pemkab juga telah meminta seluruh pimpinan OPD, tempat para tenaga honorer tersebut bertugas, untuk menyampaikan langsung keputusan pemberhentian. Hal ini agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di lapangan.

Kasus ini menjadi konsekuensi dari kesalahan pendataan yang terjadi jauh sebelum proses penerbitan NIP berlangsung. Meski pemerintah daerah telah berupaya mencari jalan keluar. Tetapi, sistem administrasi kepegawaian nasional yang telah terkunci, membuat nasib 31 tenaga honorer tersebut tidak dapat terselamatkan.

Kini, keputusan pemberhentian menjadi pilihan terakhir yang Pemkab Lobar ambil. Setelah seluruh jalur koordinasi, dan upaya perbaikan data tidak membuahkan hasil. (*)

Artikel Terkait