Prabowo Panggil Menkeu, OJK hingga Bos Baru BI ke Istana
Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juli 2026.
Pemanggilan tersebut bertepatan dengan hari pengunduran diri Perry Warjiyo diri dari jabatan gubernur Bank Indonesia (BI).
Turut hadir dalam pertemuan, yaitu Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Kemudian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu dan jajaran Danantara.
Friderica tiba di Istana sekitar pukul 15.41 WIB. Lalu menyusul Ketua LPS Anggito Abimanyu pada pukul 16.03 WIB.
Setelah itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani bersama COO Danantara Dony Oskaria tiba sekitar pukul 16.19 WIB. Sementara Destry Damayanti memasuki kompleks Istana pada pukul 16.20 WIB.
Setibanya di Istana, para pimpinan lembaga itu belum mengungkap secara rinci agenda pertemuan dengan Sang Kepala Negara. Mereka hanya menyebut rapat tersebut merupakan koordinasi untuk membahas situasi terkini.
“Ada undangan, kita koordinasi ya,” kata Destry mengutip CNNIndonesia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan pertemuan itu merupakan rapat koordinasi terkait kondisi saat ini. Ia menambahkan rapat tersebut melibatkan BI.
“Kita akan rapat koordinasi aja, tentang situasi saat ini,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Lebih lanjut, Ketua LPS Anggito Abimanyu belum bersedia menjelaskan apakah rapat tersebut berkaitan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Nanti aja ya,” kata Anggito.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Destry Damayanti akan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Menurut Prasetyo, ketentuan itu mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur jabatan gubernur secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan.
“Sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, jabatan gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo. (*)




