Peran Leny Agustya, Perekrut WNI ke Sindikat Judi Online Kamboja
Jakarta (NTBSatu) – Polri mengungkap sosok Leny Agustya, buron Interpol Red Notice dalam kasus TPPO pekerja migran ilegal ke Kamboja. Leny Agustya merupakan perekrut pekerja migran ilegal untuk bekerja sebagai admin judi online (judol) di Kamboja.
“Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, mengutip detikcom, Kamis, 30 Juli 2026
Sebelumnya, Interpol memasukkan Leny Agustya ke daftar Red Notice pada 17 Januari 2026 setelah Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan dua WNI ke Kamboja.
Pelaku berencana menyelundupkan kedua WNI itu ke Kamboja untuk bekerja secara ilegal sebagai operator judi online.
Fakta penyidikan mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute keberangkatan para pekerja migran ilegal.
Tersangka membekali korban dengan tiket TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur, bukti pemesanan Hotel Summer Suites KLCC, dan tiket AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali. Seluruh dokumen itu bertanggal 17-20 Januari 2026.
Namun, Pada saat yang sama, Leny juga membeli tiket Cambodia Airways rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026. Ia menginstruksikan korban menyembunyikan tiket itu dari petugas bandara.
Leny Agustya juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan rencana penyuapan dan penyelundupan itu. Mereka kemudian menangkap dua pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan itu merupakan hasil operasi gabungan Divhubinter Polri. Lalu, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta.
“Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangani perkara ini,” kata Brigjen Untung.
Brigjen Untung mengatakan penangkapan Leny Agustya menegaskan komitmen Polri membongkar jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya.
“Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia. Demi keuntungan kejahatan transnasional,” tegasnya. (04)




