Pakar Kritik Materi Tuntutan JPU pada Kasus Radiet: Berpotensi Memicu Peradilan Sesat
Mataram (NTBSatu) – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet, menuai kritik tajam dari akademisi Fakultas Hukum Unram, Dr. Ufran, S.H., M.H., usai pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 2 Juni 2026.
Ufran menilai, konstruksi dakwaan kasus dugaan pembunuhan di Pantai Nipah yang hanya bersandar pada eliminasi spekulatif, sangat rapuh dan berisiko tinggi memicu peradilan sesat (miscarriage of justice).
“Menyimak dakwaan JPU yang hanya bersandar pada eliminasi spekulatif seperti ‘jika bukan dia, siapa lagi?’ sangat rapuh dan berisiko tinggi memicu peradilan sesat. Penggunaan ‘logika probabilitas’ oleh JPU mencerminkan bias kognitif mendalam yang diidap oleh jaksa,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, kualitas bernalar jaksa dalam proses penegakan hukum pidana ini mengirim sinyal bahaya serius kepada publik bahwa pencapaian keadilan masih jauh dari harapan.
Cacat Logika Nihilnya DNA Orang Lain di TKP
Cacat berpikir pertama yang menjadi sorotan Ufran adalah cara jaksa mengaitkan temuan DNA di lokasi terbuka.
“Logika cacat JPU terlihat dengan gamblang ketika jaksa menyamakan ‘probabilitas acak tidak adanya DNA orang lain’ sebagai ‘probabilitas. Bahwa terdakwa pasti bersalah’. Padahal ketidakhadiran bukti bukanlah bukti ketidakhadiran (absence of evidence is not evidence of absence),” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya DNA orang ketiga di TKP hanya membuktikan tidak ada materi biologis yang tertinggal atau terdeteksi. Bukan membuktikan secara mutlak tidak ada orang lain di lokasi.
“Pelaku pihak ketiga bisa saja menggunakan baju lengan panjang, sarung tangan, atau masker. Kondisi alam terbuka seperti Pantai Nipah dengan angin, pasir, dan air laut juga sangat rentan menghapus atau mendegradasi jejak DNA luar dengan cepat,” tambahnya.
Selanjutnya, Ufran membeberkan cacat berpikir kedua JPU yang mengabaikan hukum dasar forensik Locard’s Exchange Principle. Di mana setiap kontak fisik pasti meninggalkan jejak.
“Jika narasi JPU menyatakan terjadi perkelahian brutal satu lawan satu yang menghasilkan 39 luka pada tubuh Vira dan 29 luka pada tubuh Radiet, maka secara saintifik mutlak harus terjadi transfer DNA silang yang masif,” tegasnya.
Menurutnya, ketiadaan bukti DNA silang yang kuat (seperti sel epitel atau darah) justru menunjukkan metode pengumpulan atau analisis ilmiah dalam kasus ini sangat rapuh.
Tuduhan Bias Konfirmasi dan Tes Polygraph
Lebih lanjut, ia mengkritik peradilan ini karena ia menilai menjungkirbalikkan prinsip falsifikasi menjadi justifikasi demi memenuhi bias konfirmasi (confirmation bias). Ia menganggap, Jaksa hanya mengumpulkan data yang menguntungkan tuduhan mereka dan membuang anomali fisik. Misalnya, kondisi Radiet yang ditemukan tidak sadarkan diri di lokasi ke dalam keranjang kebohongan berdasarkan tes polygraph.
“Jika jaksa menggelar peradilan ini dengan mengklaim Scientific Crime Investigation (SCI), maka jaksa juga harus tertib berpikir ‘ala’ ilmuwan. Yaitu, membuktikan bahwa hipotesisnya salah terlebih dahulu,” cetusnya.
Terakhir, Ufran menyatakan, klaim JPU yang menyebut “hanya terdakwa yang memiliki kesempatan mengeksekusi korban” di ruang terbuka Pantai Nipah pada tengah malam adalah hal tidak berdasar. Alasannya, karena lokasi tersebut adalah ruang publik yang aksesnya tidak bisa dikontrol penuh. Menurutnya, tuntutan tersebut telah membalikkan beban pembuktian (inversion of proof).
“Dalam hukum pidana, asas actori incumbit onus probandi menegaskan, jaksa yang wajib membuktikan kesalahan terdakwa. Bukan terdakwa yang wajib mencari pelaku asli. Terdakwa tidak punya kewajiban hukum untuk menjawab siapa pelaku sebenarnya demi membuktikan ia tidak bersalah,” ulasnya.
Ia mengingatkan institusi hukum, agar tidak membungkus argumen spekulatif menggunakan label SCI. Pasalnya, berbahaya dan memberikan ilusi kepastian ilmiah pada sebuah tebakan logis.
“Kita semua harus ingat ada prinsip fundamental dalam hukum pidana dari Sir William Blackstone pada tahun 1760 yang berbunyi: ‘Lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” pungkasnya. (Yenni)




