Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Minta Sidang Digelar di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi meminta persidangan kasus peredaran narkoba digelar di Mataram. Sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penasihat hukum Malaungi, Dr. Asmuni menyebut, ada beberapa alasan mengapa sebaiknya persidangan di Mataram. Pertama, berkaitan dengan kondusifitas.
“Kalau nanti di sidangkan di Bima, kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena ini kasus dapat atensi (publik),” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 29 Mei 2026.
Pertimbangan lain, sambung Asmuni, banyak saksi berada di Mataram. Menurutnya, aspek efisiensi dalam persidangan ini juga harus diperhatikan. Termasuk keamanan tim penasihat hukum. “Tentang keamanan lawyer juga,” ucapnya.
Selain itu, penasihat hukum juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB. “Jadi, kami sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Apakah nanti penahanan tetap di Tahti Polda NTB atau seperti apa,” ujar Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Mataram ini.
Asmuni mengakui kliennya pernah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Malaungi dalam kasus TPPU telah menjadi tersangka bersama sejumlah orang lainnya. Termasuk mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro hingga bandar sabu Erwin Iskandar alias Koko Erwin bersama antek-anteknya.
“Masih dalam penyidikan. Yang jelas jalanin saja perjalanan perkara ini dengan tentunya kita berhara, pihak penegak hukum harus objektif. Apakah harus lanjut atau bagaimana,” bebernya.
Kendati demikian, Asmuni mengapresiasi langkah kepolisian, baik Polda NTB maupun Bareskrim Mabes Polri. Mereka telah membongkar sindikat narkoba yang selama beraktivitas di NTB. Khususnya di Pulau Sumbawa.
“Klien kami bahagia sekali. Karena semua terungkap. Polda NTB dan Mabes Polri sudah menahan siapa saja terlibat dalam kasus ini. Kita apresiasi kinerja kepolisian,” ujarnya.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya menerangkan, pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana narkotika. Sementara penanganan kasus TPPU di Mabes Polri.
“Di sini tidak ada TPPU. TPPU itu di Bareskrim,” katanya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Roman menjelaskan, dalam mengusut perkara ini Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan join investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Join investigation, tapi yang pegang perkara TPPU di sana (Bareskrim),” jelasnya.
Fokus Perkara Narkotika
Menyinggung dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba, Roman mengaku pihaknya belum mendalami ke arah tersebut. Penyidik hingga saat ini masih fokus pada perkara pokok narkotika.
“Belum sampai ke situ. Kemarin TPPU-nya dulu terkait kasus narkotika,” ujarnya.
Ia menyebut, dari perkara tersebut, penyidik menjadikan sembilan berkas perkara. Roman mengatakan pemisahan penanganan berkas itu merupakan bagian dari skema join investigation antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.
Rinciannya, berkas milik pecatan polisi Bripka Karol dan istrinya Anita bersama dua anak buahnya. Kemudian berkas bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Malaungi, Didik, dan Boy.
Berkas sembilan tersangka ini telah diserahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dari sana penyidik mendapatkan beberapa petunjuk dari Adhyaksa.
“Ini kita sedang memenuhi petunjuknya. InsyaAllah di Minggu ini nanti kita akan limpahkan lagi ke kejaksaan. InsyaAllah sudah kita penuhi,” ucap Roman Elhaj.
Sebagai informasi, Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Penyidik mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada Anita sebagai tersangka. (*)




