Lombok TimurPolitik

Cegah Program Fiktif, DPRD Lombok Timur Perketat Usulan Pokir dan Bansos

Lombok Timur (NTBSatu) – Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyebut pemerintah daerah mulai memperketat mekanisme pengusulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Bantuan Sosial (Bansos).

Perubahan ini mengharuskan seluruh usulan mengikuti tahapan perencanaan dan verifikasi sebelum pemerintah menjalankan program.

Yusri menjelaskan, mekanisme baru tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Anggota DPRD harus menyampaikan hasil reses kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Usulan reses itu masuk di Musrenbang, seminggu sebelum Musrenbang. Sehingga nanti sama-sama dibahas di Musrenbang,” kata Yusri, Senin, 2 November 2026.

Setelah pembahasan, Bappeda memvalidasi setiap usulan dan meneruskannya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. OPD kemudian memeriksa kesesuaian usulan sebelum pemerintah menjalankan program.

Yusri menegaskan, mekanisme tersebut juga mencakup seluruh usulan hibah dan bansos.

Pemerintah harus memastikan setiap penerima memiliki identitas yang jelas, lembaga yang sah, serta proposal dan dokumen administrasi sesuai regulasi.

“Semua hibah dan bansos harus lengkap segala-galanya. Ada lembaganya, ada orangnya, penerimanya, sehingga nantinya tidak fiktif. Proposalnya juga harus ada,” tegasnya.

Anggaran Bansos Harus Proporsional

Selain memperketat pengusulan, Yusri meminta pemerintah daerah menyesuaikan anggaran bansos dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran hibah dan bansos terlalu besar hingga mengurangi porsi belanja infrastruktur.

Ia menyebut, kemampuan keuangan Lombok Timur saat ini hanya memungkinkan alokasi bansos sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan alokasi tahun-tahun sebelumnya yang pernah mencapai Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.

“Jangan kita belanja bansos, belanja hibah ini besar, tapi belanja infrastruktur kecil. Tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Yusri juga mengungkapkan, Inspektorat telah meninjau sekitar 70 program yang terindikasi anomali dalam perencanaan anggaran 2026. Program tersebut berasal dari usulan pokir DPRD maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ia menjelaskan, pemerintah masih dapat melanjutkan program yang sudah terealisasi dan manfaatnya telah masyarakat terima. Namun, pemerintah harus menghentikan program yang belum berjalan apabila hasil peninjauan menunjukkan adanya persoalan.

Yusri menilai, pengetatan mekanisme melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan mendorong pemerintah daerah dan DPRD lebih tertib dalam menyusun serta menjalankan program pembangunan.

“Intinya kita diajak untuk tertib, patuh, dan taat terhadap regulasi. Supaya kita tidak sembarangan seperti kemarin dan tidak berimplikasi hukum,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait