Lombok Timur

Atasi Konflik Agraria, Pemkab Lombok Timur Targetkan Sertifikasi Tanah Ulayat Tuntas

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menghadiri acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTB. Kegiatan ini berlangsung di Rupatama 1, pada Senin, 18 Mei 2026.

Bupati menargetkan percepatan penyelesaian konflik agraria, terutama tentang keberadaan tanah ulayat dan sengketa lahan antara warga dan korporasi.

Haerul Warisin menekankan terkait kepastian legalitas lahan sangat krusial, demi mencegah konflik sosial berkepanjangan di tingkat tapak.

IKLAN

“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha (HGU). Sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Fokus Sembalun dan Sambelia

Haerul Warisin juga menegaskan, jika pemerintah memberikan perhatian penuh pada konflik pemanfaatan lahan ini, melalui koordinasi intensif di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Saat ini, titik krusial mengenai persoalan agraria yang tengah dalam proses penyelesaian berada di Kecamatan Sembalun dan Kecamatan Sambelia.

IKLAN

Kedua wilayah tersebut memiliki karakteristik potensi sengketa lahan yang melibatkan kawasan hutan, HGU perusahaan swasta atau BUMN, serta klaim lahan garapan oleh masyarakat adat setempat.

Agar masyarakat mendapat kepastian hukum, Haerul Warisin atau Haji Iron menargetkan seluruh administrasi pertanahan ini bisa selesai dalam periode kepemimpinannya.

Menurutnya, akar masalah di lapangan seringkali berawal dari ketidakpahaman masyarakat mengenai regulasi pertahanan dan batas legalitas hukum formal.

Maka dari itu, ia berharap sosialisasi pendaftaran tanah ulayat ini mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat adat.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak tercatat karena ini penting, ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi,” lanjutnya.

Wujud Kehadiran Negara

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley mengatakan, langkah inventarisasi dan sosialisasi ini adalah bentuk kehadiran negara, dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Stanley juga mengingatkan, BPN tidak bisa melakukan pembenahan tata kelola agraria ini secara sepihak. Perlu adanya kolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, hingga perangkat kewilayahan.

“Perlu adanya kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, utamanya di Lombok Timur,” ujarnya.

Selain membahas tentang regulasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, tanah wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN) untuk memitigasi risiko sengketa aset publik di masa depan. (*)

Artikel Terkait