Mataram (NTBSatu) – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengusulkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar satu persen pada Pemilu mendatang.
Perindo menilai, ambang batas harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan tidak menghilangkan terlalu banyak suara pemilih.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut, usulan tersebut merujuk pada evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Ia menyoroti jutaan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI.
“Dalam hitungan-hitungan yang ada, dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, maka harusnya PT itu adalah satu persen,” kata Ferry saat diwawancarai, Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Ferry menjelaskan, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi mencapai sekitar 13 juta pada Pemilu 2019. Angka tersebut meningkat menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan, penentuan ambang batas tidak boleh hanya mengutamakan penyederhanaan partai politik.
“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa parliamentary threshold harus jelas rasionalisasinya. Harus jelas kenapa muncul angka,” ujar pimpinan partai yang juga merupakan akademisi dan pakar kepemiluan tersebut.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merupakan wadah delapan partai politik nonparlemen. Selain Perindo, kelompok tersebut mencakup PPP, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, PBB, dan Partai Berkarya.
Ferry mengatakan, Perindo bersama GKSR mendorong pembahasan ambang batas dengan melibatkan partai-partai nonparlemen. Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Minta Ambang Batas Tidak Berlaku di Daerah
Perindo tidak hanya mengusulkan penurunan ambang batas parlemen nasional menjadi satu persen. Partai tersebut juga menginginkan penghapusan ambang batas untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ferry menilai, mekanisme fraksi gabungan dapat menjadi alternatif bagi partai yang hanya memperoleh satu kursi di DPRD. Melalui mekanisme tersebut, anggota legislatif dari partai berbeda dapat bergabung dalam satu fraksi.
“Kalaupun memang ini tidak diberlakukan PT, sebenarnya DPRD provinsi dan kabupaten-kota itu ada namanya fraksi gabungan,” jelasnya.
Usulan tersebut menempatkan representasi suara pemilih sebagai salah satu isu utama dalam pembahasan sistem pemilu. Namun, perubahan ambang batas juga perlu mempertimbangkan desain sistem kepartaian dan efektivitas kerja parlemen.
Target Gandakan Kursi di NTB
Di tengah dorongan perubahan aturan pemilu, Perindo juga mulai memperkuat organisasi untuk menghadapi kontestasi berikutnya. Ia menyebut, kepengurusan DPD Perindo di NTB telah terbentuk 100 persen. Sementara itu, pembentukan DPC mencapai 99 persen, dengan sejumlah penyesuaian kepengurusan di wilayah Pulau Bima.
Perindo juga mulai memetakan daerah pemilihan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan desain dapil. Ferry mengatakan partainya ingin memperkuat struktur organisasi sekaligus menyiapkan strategi pemenangan.
Saat ini, Perindo memiliki tiga anggota DPRD Provinsi NTB dan 11 anggota DPRD kabupaten/kota. Partai tersebut menargetkan jumlah anggota legislatifnya meningkat dua kali lipat pada pemilu mendatang.
“Kita menargetkan mudah-mudahan kita bisa dua kali lipat anggota dewannya,” kata Ferry. (*)




