Ratusan SPPG NTB Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Laporkan Penggunaan Dana Harian
Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari jumlah tersebut sekitar 132 SPPG berada di NTB.
Pemberhentian ini termuat dalam surat BGN Nomor: 5355/D.TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Khusus SPPG.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberhentian operasional khusus ini merupakan sanksi administrasi untuk SPPG, karena tidak menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Fathul Gani, membenarkan terkait pemberhentian operasional khusus tersebut. Kebijakan itu mulai berlaku 2 November 2026.
“Ini sebagai sanksi administratif terhadap 132 SPPG di NTB beserta pemberhentian seluruh hak operasionalnya,” kata Fathul kepada NTBSatu, Minggu, 1 November 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini akibat ketidakdisiplinan pihak pengelola dalam membuat dan mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
“(Alasan SPPG tidak mengunggah LPDH) terkait kendala operasional yang menyebabkan dapur SPPG tidak dapat melakukan top-up dana operasional,” jelasnya.
Fathul Gani menjelaskan, sanksi tersebut murni bersifat administratif akibat kelalaian dalam pelaporan harian yang tidak sesuai prosedur.
“Oh bukan, ini murni karena ini kan suspend khusus, beda dengan suspend karena infrastruktur, ada infak juga beda. Ini murni terkait dengan laporan tidak disiplinnya membuat laporan penggunaan dana harian,” ujar Fathul.
Ia merincikan, dari total ribuan SPPG di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 132 unit di NTB yang mengalami penangguhan serupa. Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai wilayah yang paling banyak terdampak.
Lebih lanjut, Fathul Gani menegaskan, kepatuhan pengelola untuk segera membenahi dan melengkapi laporan administrasi mereka melalui portal khusus yang telah pihaknya siapkan untuk menentukan pencabutan status suspend khusus ini.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan administratif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan/mitra hanya dapat melakukan pencabutan status pemberhentian operasional khusus setelah mereka menyusun LPDH serta mengunggah dokumen tersebut ke portal SIPGN.
“Kalau sudah clear, InsyaAllah karena ini suspend khusus, sepanjang dia memenuhi syarat untuk kita buka ya pasti kita buka. Kan ada prosedur yang harus dia penuhi,” tambahnya.
Dampak pada Siswa dan Mitra
Penutupan sementara operasional dapur SPPG ini secara langsung berdampak pada para siswa selaku penerima manfaat program MBG, serta para mitra penyedia fasilitas.
Fathul Gani menyayangkan ketidakprofesionalan pengelola yang meliputi kepala SPPG, pengawas keuangan, akuntan, hingga pengawas gizi yang berimbas merugikan pihak mitra. Serta, membuat hak-hak penerima manfaat tidak terserap dengan baik.
“Kasihan mitra yang jadi korban juga, mitra dalam hal ini. Karena mitra ini kan sifatnya memberikan fasilitas. Setelahnya itu yang bertanggung jawab penuh adalah SPPI. Jangan sampai ketidakprofesionalannya seorang SPPI, pengawas keuangan, akunting akan berdampak kepada mitra,” tegasnya.
Satgas MBG NTB terus mengarahkan para pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban administrasinya secara tertib.
“Pengelola harus mengerjakan LPDH setiap hari sesuai pembelanjaan dan bukti nota tanpa boleh menunda atau merapelnya. Mengingat, sistem aplikasi menuntut pelaporan harian secara disiplin agar operasional dapat kembali normal,” pungkasnya. (*)




