Bahlil: Perusahaan Tambang Wajib Penuhi Kewajiban Reklamasi
Jakarta (NTBSatu) – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan memperketat izin tambang. Ke depan, perusahaan wajib memenuhi kewajiban reklamasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Bahlil memperketat izin agar aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan bagi warga sekitar.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya mereka bawa keluar. Tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, mengutip Kumparan, Minggu, 1 November 2026.
Pemerintah akan mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Pada 25 September 2025, pemerintah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih lanjut, evaluasi mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha tambang. Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus berjalan bersama pemenuhan kewajiban pemulihan lahan.
Tak hanya itu, Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang kegiatan pertambangan.
Di samping soal lingkungan, Bahlil juga menjelaskan bahwa ia ingin manfaat ekonomi tambang lebih banyak masyarakat daerah penghasil rasakan. Hal ini salah satunya dengan memperluas kesempatan untuk jasa pertambangan lokal.
Namun, Bahlil menekankan aspek pemenuhan persyaratan. “Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemerintah meminta pemegang izin tambang mengutamakan perusahaan jasa lokal.
Dengan demikian, usaha setempat bisa memberi layanan pendukung seperti angkutan, bengkel. Hingga penginapan yang tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis. (*)




