Hukrim

Dugaan Anomali Cek Kesehatan Mahasiswa Baru UIN Mataram

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tahun akademik 2026 mempertanyakan besaran biaya pemeriksaan kesehatan yang mereka keluarkan saat proses penerimaan mahasiswa baru.

Mereka menilai biaya Rp150 ribu per orang tidak sebanding dengan jenis pemeriksaan yang mereka jalani.

Salah seorang mahasiswa yang namanya tak ingin disebut mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari persyaratan masuk kampus itu meliputi tes urine, pengukuran tekanan darah atau tensi. Termasuk pemeriksaan berat badan.

Petugas juga sempat menanyakan riwayat penyakit dan beberapa informasi kesehatan lainnya. Namun, ia merasa rangkaian pemeriksaan itu belum sebanding dengan biaya yang harus mereka bayarkan.

Terlebih, kampus memungut biaya Rp150 ribu untuk setiap mahasiswa. Rinciannya, Rp35 ribu untuk konsultasi dokter, Rp100 ribu untuk pemeriksaan narkoba, Rp10 ribu untuk asuhan keperawatan, dan Rp5 ribu untuk administrasi.

Dengan rincian tersebut, pemeriksaan narkoba menjadi komponen biaya terbesar. Yakni Rp100 ribu dari total pembayaran.

“Makanya kaget kalau cuma begitu, tetapi bayarnya Rp150 ribu. Kayaknya lebih murah kalau di puskesmas lain. Ya, kita tidak mempermasalahkan karena sudah lewat, tetapi kita cuma mau tahu kenapa bisa begitu,” sentilnya, Minggu, 1 November 2026.

Menurut mahasiswa tersebut, persoalannya bukan semata-mata nominal yang harus mereka keluarkan. Mereka ingin mengetahui dasar penetapan tarif. Termasuk kesesuaian antara komponen biaya dengan layanan kesehatan yang benar-benar mereka terima.

Tes Kesehatan Diklaim Jadi Syarat Masuk

Selain mempertanyakan biaya, mahasiswa baru lainnya juga menyoroti penerapan tes kesehatan yang disebut menjadi salah satu syarat untuk masuk UIN Mataram.

Namun, ia mengaku mengetahui adanya mahasiswa baru yang tetap bisa melanjutkan proses penerimaan hingga masuk kuliah. Meskipun tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Artinya gimana dong, ada yang tidak tes tetapi masuk. Ya, menurut saya tidak apa-apa,” herannya.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan persyaratan kesehatan bagi seluruh mahasiswa baru. Jika pemeriksaan tersebut menjadi kewajiban, mahasiswa mempertanyakan mengapa ada calon mahasiswa yang tetap bisa masuk tanpa mengikuti tahapan yang sama. “Itu yang kami mau tahu,” ucapnya.

Hasil Pemeriksaan Hanya Dua Keterangan

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima mahasiswa setelah menjalani tes.

Mahasiswa tersebut mengaku hanya memperoleh selembar kertas yang menerangkan bahwa mereka tidak positif narkoba dan tidak mengalami buta warna. Termasuk hasil tekanan darah dan berat badan.

Akibatnya, mahasiswa mempertanyakan fungsi pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan. Sebab, mereka telah membayar seluruh komponen biaya, tetapi dokumen yang mereka peroleh hanya memuat dua keterangan tersebut.

Mahasiswa berharap pihak kampus dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul pertanyaan serupa di kalangan mahasiswa baru lainnya. “Ya, untuk ke depan seharusnya pihak kampus mempertimbangkan. Kalau memang untuk tes kesehatan, mungkin biayanya bisa agak berkurang,” tandasnya.

Sengkarut persoalan di balik tes kesehatan ini diusut Polda NTB. Kepolisian mendalami dugaan Pungli dan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan cek kesehatan mahasiswa.

Penyelidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB mulai mengundang dan memintai keterangan saksi-saksi. Salah satu dari mereka yang masuk dalam agenda pemeriksaan adalah pihak UIN Mataram.

“Kita ambil keterangan terkait. Termasuk pihak universitas,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah kepada NTBSatu pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan adalah Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB), Yogi Setiawan selaku pelapor.

“Iya, saya sudah berikan keterangan di hadapan kepolisian,” akunya.

Selain memberikan keterangan, Yogi juga memaparkan sejumlah bukti. Di antaranya, kuitansi pembayaran yang menurutnya terdapat kejanggalan administrasi.

Menurutnya, kuitansi tersebut dicetak menggunakan sistem komputerisasi. Tetapi bagian tanda tangan kasir hanya berupa paraf singkat. “Juga tidak adanya stempel resmi kampus pada bukti pembayaran,” katanya.

“Pembayaran cek kesehatan juga dilakukan secara manual atau tunai. Ini yang kami pertanyakan, dan sudah kami lampirkan bukti-bukti itu,” beber Yogi.

Sebelumnya, Yogi dan kawan-kawan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Dit Reskrimsus Polda NTB pada 9 Oktober 2026. Hal itu tercantum dalam pengaduan bernomor 001/LP/BIM-NTB/IX/2026.

Dalam laporannya BIM NTB menyebut dugaan pungli itu berlangsung selama beberapa tahun, yakni 2022-2026.

Yogi menyebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru. “Salah satu yang menjadi sorotan ialah pungutan Rp150 ribu per mahasiswa. Dugaanya berlangsung setiap tahun sejak 2022 hingga 2026,” jelasnya.

Ia menghitung, apabila setiap tahun terdapat sekitar 3.000 mahasiswa baru yang membayar tarif tersebut, total penerimaan selama lima tahun mencapai Rp2,25 miliar. “Sudah kami lampirkan buktinya,” ucapnya.

Pungutan Rp150 Ribu per Mahasiswa

Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan empat komponen biaya pemeriksaan kesehatan yang dibebankan kepada mahasiswa baru.

Rinciannya, biaya administrasi Rp5.000, asuransi kesehatan Rp10.000, konsultasi dokter Rp35.000, dan pemeriksaan narkoba Rp100.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan setiap mahasiswa mencapai Rp150.000.

Pelapor mempersoalkan pungutan tersebut karena menilai mahasiswa baru tidak diberikan kebebasan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas lain. Seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah atau fasilitas kesehatan lainnya.

Menurut Yogi, kondisi tersebut menimbulkan dugaan monopoli layanan pemeriksaan kesehatan di lingkungan kampus.

Pertanyakan Dasar Hukum Tarif

BIM NTB juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif Rp150.000 tersebut. Dalam dokumen pengaduan, Yogi menyebut pihaknya pernah mendatangi ruangan pejabat UIN Mataram untuk meminta penjelasan mengenai landasan hukum pungutan cek kesehatan mahasiswa baru.

Berdasarkan keterangan dari pihak UIN Mataram, kebijakan pemeriksaan kesehatan itu berkaitan dengan kasus seorang mahasiswa UIN Mataram yang pada 2020 terindikasi sebagai bandar atau pengedar narkoba. Ia sempat diamankan aparat penegak hukum.

Pelapor juga menyoroti bahwa biaya pemeriksaan kesehatan itu tidak tercantum dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka meminta aparat memeriksa ketentuan yang mendasari pemungutan serta memastikan apakah penerimaan tersebut masuk dalam sistem pengelolaan keuangan kampus.

Singgung Mekanisme PNBP

Dalam pengaduannya, pelapor menilai pungutan tersebut perlu diperiksa dari sisi mekanisme penerimaan negara. Organisasi itu menyebut bukti pembayaran yang mereka lampirkan tidak mencantumkan kode billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maupun kode transaksi lain yang mereka anggap sebagai bukti pembayaran resmi.

Yogi CS merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dalam mempersoalkan mekanisme pengelolaan PNBP. Mereka menduga penerimaan dari pungutan tersebut belum dikelola melalui mekanisme yang semestinya.

Pelapor juga mengklaim belum menemukan laporan transparansi penerimaan dana tersebut kepada publik maupun audit independen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Tanggapan UIN Mataram

Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Muhammad Saleh Ending menegaskan, pengelolaan dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru tahun 2026 sudah terkelola secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).

Kebijakan tarif tes kesehatan senilai Rp150.000 per mahasiswa tersebut memiliki landasan hukum yang sah. Hal itu berdasarkan Peraturan Rektor UIN Mataram Nomor 64 Tahun 2026.

“Uang yang masuk tidak masuk di rekening pribadi. Jumlah mahasiswanya jelas. Jumlah uangnya juga jelas. Uang itu untuk apa juga jelas,” ujarnya kepada NTBSatu pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Saleh menjelaskan seluruh dana dari total 3.648 mahasiswa baru yang melewati tujuh jalur penerimaan terhimpun melalui pembayaran menggunakan Qris dan transfer langsung ke rekening BLU UIN Mataram.

Adapun mahasiswa yang tidak bisa membayar secara online, pihak kampus akan menerima secara tunai. Selanjutnya, pembayaran tersebut langsung dikirim ke rekening BLU UIN Mataram melalui Bank BSI di hari yang sama.

Pihak klinik memastikan tugas pelayanan finansial terbatas pada penyetoran harian dan konfirmasi kepada pusat bisnis kampus.

Berdasarkan data rekapitulasi Klinik Pratama UIN Mataram, total dana dari pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru dari berbagai jalur penerimaan, mulai dari SNBP, SNBT, SPAN, UM-PTKIN, Mandiri Prestasi, hingga Mandiri SSE mencapai angka Rp547.250.000.

Seluruh transaksi keuangan kampus ini tidak berdiri sendiri dan selalu melalui serangkaian audit berkala yang melibatkan lembaga independen serta pengawas internal.

Saleh juga menyampaikan pengelolaan keuangan BLU diawasi secara ketat oleh Kantor Akuntan Publik asal Jakarta, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Mataram, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prosedur administratif ini diterapkan untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang sedikit pun.

Dengan keterbukaan data rincian penerimaan dan audit berlapis tersebut, pihak kampus berharap masyarakat serta lembaga eksternal memahami tata kelola keuangan institusi pendidikan tinggi negeri secara objektif dan mendalam.

Penanganan Kesalahpahaman Publik

Menanggapi polemik yang sempat bergulir di ruang publik akibat isu dugaan pungutan liar, pihak rektorat memilih langkah persuasif. Saleh menyatakan aduan mengenai isu tersebut mayoritas bersumber dari pihak luar atau komunitas tertentu, bukan aspirasi internal mahasiswa.

Setelah rektorat menunjukkan dokumen autentik berupa Surat Keputusan Tarif, rekapitulasi setoran bank, serta mekanisme resmi BLU, pihak kampus mengklaim persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang.

Kendati demikian, pihak kampus tetap menghormati langkah hukum apa pun yang ditempuh oleh elemen masyarakat. Pihak rektorat menilai keterbukaan informasi dan penyampaian fakta secara utuh merupakan instrumen terbaik dalam meredam disinformasi di tengah masyarakat.

Kampus berkomitmen penuh menjaga integritas pelayanan administrasi akademik agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi Islam negeri ini senantiasa terjaga dengan baik. (*)

Artikel Terkait