Ditolak Gubernur Iqbal, Investor Kereta Gantung Rinjani Belum Tarik Diri
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi menyatakan, sikap penolakan terhadap proyek kereta gantung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Meski demikian, pihak investor belum menarik diri setelah adanya keputusan Pemprov NTB tersebut. Terlebih sebelumnya, investor sudah memberikan dana jaminan sebesar Rp5 miliar di Bank NTB Syariah sejak groundbreaking proyek pada 2022 lalu.
“Sejauh ini belum ada (pernyataan sikap investor),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, Senin, 11 Mei 2026.
Meski sudah ada penolakan dari Pemprov, proses izin mega proyek senilai Rp5,6 triliun itu terus berjalan di Pemerintah Pusat. Saat ini, pihak investor tengah mengurus persetujuan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Setahu saya, investasi ini masih berproses di Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Mengenai kapan pembahasan Amdal ini selesai, Irnadi mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, proses tersebut bukan wewenangnya.
Namun, penanganannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Kalau untuk hal yang terkait proses di kementerian terutama sampai kapan, kami kurang tahu,” jelasnya.
Pembangunan Kereta Gantung di Gunung Rinjani
Sebagai informasi, Pemprov NTB menolak pembangunan kereta gantung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, penolakan ini mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Apalagi Gunung Rinjani sering dijuluki Mother of Island atau ibu dari Pulau Lombok.
“Kalau ditanya apa pandangan atau sikap kita terhadap (proyek) ini, sesuai katanya Pak Gubernur kemarin itu menolak. Pemprov menolak. Karena (Gunung Rinjani) dijuluki Mother of Island,” kata Didik, Rabu, 6 Mei 2026.
Saat ini, pihak investor sedang mengurus dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai syarat persetujuan lingkungan untuk melanjutkan mega proyek tersebut.
Persetujuan Amdal, katanya, merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun, dalam proses pembahasannya Pemprov NTB harus terlibat.
“Kan kita diundang dalam pembahasan Amdal. Di situlah tempat kita fight (berjuang, red) (dengan investor). Menolak, tetapi kewenangannya tetap Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Pemprov NTB berhak menolak dokumen Amdal. Apalagi sebelumnya, terdapat penolakan dari masyarakat sekitar terhadap pembangunan kereta gantung tersebut. Termasuk, jika dinilai bisa merusak situs budaya di kawasan itu.
“Tetapi setahu saya Amdal itu bisa ditolak karena salah satunya ada situs budaya, ada penolakan dari masyarakat, itu tidak bisa,” jelasnya.
Namun kembali ia menegaskan, persetujuan Amdal merupakan hak prerogatif Kementerian Lingkungan Hidup. Pihak investor pun belum berhak memulai proyek tersebut sebelum mendapat persetujuan Amdal.
“Selama dia belum bisa menyampaikan Amdalnya yang sudah disetujui oleh pusat, selama itu belum bisa jalan,” tegasnya. (*)




