Headline NewsPemerintahan

Pemprov NTB Tolak Pembangunan Kereta Gantung di Gunung Rinjani

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyatakan, penolakan terhadap pembangunan kereta gantung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, penolakan ini mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Apalagi Gunung Rinjani sering dijuluki Mother of Island atau ibu dari Pulau Lombok.

“Kalau ditanya apa pandangan atau sikap kita terhadap (proyek) ini, sesuai katanya Pak Gubernur kemarin itu menolak. Pemprov menolak. Karena (Gunung Rinjani) dijuluki Mother of Island,” kata Didik, Rabu, 6 Mei 2026.

IKLAN

Saat ini, pihak investor sedang mengurus dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai syarat persetujuan lingkungan untuk melanjutkan mega proyek tersebut.

Persetujuan Amdal, katanya, merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun, dalam proses pembahasannya Pemprov NTB harus terlibat.

“Kan kita diundang dalam pembahasan Amdal. Di situlah tempat kita fight (berjuang, red) (dengan investor). Menolak, tetapi kewenangannya tetap Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Pemprov NTB berhak menolak dokumen Amdal. Apalagi sebelumnya, terdapat penolakan dari masyarakat sekitar terhadap pembangunan kereta gantung tersebut. Termasuk, jika dinilai bisa merusak situs budaya di kawasan itu.

“Tetapi setahu saya Amdal itu bisa ditolak karena salah satunya ada situs budaya, ada penolakan dari masyarakat, itu tidak bisa,” jelasnya.

Namun kembali ia menegaskan, persetujuan Amdal merupakan hak prerogatif Kementerian Lingkungan Hidup. Pihak investor pun belum berhak memulai proyek tersebut sebelum mendapat persetujuan Amdal.

“Selama dia belum bisa menyampaikan Amdalnya yang sudah disetujui oleh pusat, selama itu belum bisa jalan,” tegasnya.

Proyek Sempat Disebut Batal

Sebelumnya, pengerjaan mega proyek senilai Rp5,6 triliun ini sempat disebut batal karena lama tidak ada kabar dari pihak investor. Namun, investor asal China itu kembali muncul dan mengaku masih proses mengurus Amdal.

“Kabar investor meninggalkan proyek tersebut tidak benar. Tidak kabur, mereka baru-baru ini datang ke kantor dan melaporkan sedang dalam proses pengurusan Amdal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Hj. Eva Dewiyani, beberapa waktu lalu.

Eva menjelaskan, pengurusan Amdal memang membutuhkan waktu cukup lama karena kewenangannya berada di Pemerintah Pusat, bukan di pemerintah daerah. Karena pembangunan proyek ini menggunakan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Kita tidak bisa intervensi karena perizinannya di pusat. Mau minta dipercepat pun tidak bisa,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan investor juga dapat dipastikan karena mereka memiliki kantor di kawasan Gunung Sari, Lombok Barat. “Alamatnya jelas di Gunung Sari, jadi bisa dicari kalau ada yang meragukan,” tambahnya.

Tak hanya itu, sebagai bukti keseriusan, investor sudah memberikan dana jaminan sebesar Rp5 miliar di Bank NTB Syariah sejak groundbreaking proyek pada 2022 lalu. “Dengan menaruh uang di Bank NTB Syariah, itu jadi bukti keseriusan mereka,” kata Eva. (*)

Artikel Terkait

Back to top button