Cegah Klaim Pihak Luar, Pemkab Sumbawa Barat Fasilitasi HKI Minyak Jereweh
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperkuat perlindungan kekayaan intelektual lokal. Langkah ini mengantisipasi aksi klaim sepihak atas produk khas daerah oleh oknum luar.
Kepala Brida KSB, Mars Anugerainsyah menegaskan, krusialnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini mencegah kasus klaim oleh oknum luar.
“Pihak luar tidak boleh mengklaim kekayaan daerah atas nama pribadi. Masyarakat kelak harus membayar lisensi jika ingin memakainya. Kami mengantisipasi hal itu dari sekarang,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 12 Agustus 2026.
Tahun ini, Brida KSB memfokuskan pendaftaran HKI pada Minyak Jereweh. Bupati Sumbawa Barat menetapkan minyak herbal ini sebagai komoditas unggulan prioritas.
“Bupati memerintahkan kami mendahulukan Minyak Jereweh. Saat ini tim mengumpulkan data bersama pihak kecamatan dan desa. Kami memperkuat legalitasnya agar pihak luar tidak mendahului kita,” lanjutnya.
Brida KSB juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerjasama ini bertujuan meneliti formulasi dan kandungan bahan baku Minyak Jereweh secara mendalam.
Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) KSB menangani pengemasan, branding, serta pemasaran produk.
Brida KSB turut mematangkan karya para pemenang kompetisi inovasi daerah. Mereka menggelar diseminasi bersama tim pakar, Brida Provinsi, dan BRIN sebelum mendaftarkan HKI produk tersebut.
“Pendaftaran HKI memiliki dua tujuan utama. Pertama, kami melindungi produk daerah. Kedua, kami menyiapkan produk agar aman saat masuk pasar komersial. Kami menargetkan minimal dua potensi daerah mengantongi HKI setiap tahun,” pungkas Mars. (*)




