21 Koperasi di NTB Ajukan IPR, Baru 3 Kantongi Izin
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB terus memproses perizinan pertambangan rakyat di 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Hingga 8 Agustus 2026, tercatat 21 koperasi telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang telah mengantongi izin.
Adapun tiga koperasi yang telah mengantongi IPR berada di Lantung I, Lantung II, dan Blok Natawera, Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur NTB, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta Inspektorat.
“Per 8 Agustus kemarin, dari 16 blok yang ada, koperasi sekarang sudah 21 koperasi. Asalnya 18 kemarin. Dari 21 itu, baru tiga yang keluar IPR-nya, sisanya masih proses,” kata Samsudin, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, sebagian besar proses perizinan saat ini masih menunggu penyelesaian persyaratan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Salah satunya berkaitan dengan dokumen izin persetujuan lingkungan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum IPR diterbitkan. Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan aspek lingkungan. Termasuk pengendalian potensi pencemaran air dan udara serta penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Proses yang paling masih menunggu adalah yang paling banyak ada di teman-teman DLHK, soal izin lingkungan, UKL-UPL-nya,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Dinas LHK NTB ini menyebut, apabila persyaratan lingkungan tersebut segera rampung, maka penerbitan IPR untuk koperasi lainnya dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Meski demikian, ia menegaskan koperasi yang sudah mengantongi izin secara normatif belum diperbolehkan beroperasi. Sebab, masih terdapat tahapan lain yang harus dipenuhi. Salah satunya penyusunan rencana pengelolaan pertambangan serta kewajiban terkait Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera).
“Secara normatif belum (beroperasi). Karena dia seharusnya setelah terbit IPR, mereka harus mengajukan rencana pengelolaan untuk tambangnya. Setelah itu baru memberikan Ipera-nya kepada kita,” jelasnya.
Tunggu Regulasi
Samsudin menjelaskan, pemungutan Ipera belum dapat dilakukan karena regulasi mengenai tarifnya masih dalam proses.
Regulasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berharap proses harmonisasi tersebut dapat diselesaikan pada Agustus ini. Setelah itu, Pemprov NTB akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif IPERA.
“Perda PDRD itu sekarang masih belum selesai harmonisasi di Kemendagri. Kami berharap Agustus ini selesai. Setelah itu baru kami menyusun Pergub tentang tarifnya, baru kemudian kita bisa memungut Ipera-nya,” katanya.
Ia menegaskan, penerbitan tiga IPR tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan. Sementara koperasi lainnya tetap menunggu hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Samsudin mengatakan, pemerintah tidak ingin menghentikan proses koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Namun, penerbitan IPR tidak serta-merta membuat koperasi dapat langsung melakukan kegiatan pertambangan.
“Kalau sudah terpenuhi tahapan prosesnya, persyaratan penuh, masa kita tahan? Cuma dia tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Potensi Penerimaan Daerah
Terkait potensi penerimaan daerah, Samsudin menyebut nilai Ipera nantinya akan bervariasi antarblok. Besarannya dipengaruhi sejumlah faktor. Misalnya, luasan wilayah dan nilai rencana reklamasi pascatambang (RPT).
Ia memperkirakan, apabila 16 blok tersebut seluruhnya beroperasi dan rata-rata setiap blok dikelola dua koperasi, maka terdapat sekitar 32 koperasi yang berpotensi menjalankan kegiatan pertambangan rakyat.
Dengan asumsi, lanjut dia, luas maksimal pengelolaan mencapai 10 hektare dan nilai RPT berada pada kisaran Rp190 juta hingga Rp200 juta per hektare.
“Dari hitungan itu, potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per koperasi per tahun untuk luasan 10 hektare,” jelas dia.
Namun, Samsudin menekankan nilai tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda karena luas lahan setiap koperasi tidak selalu mencapai 10 hektare. Sebagai contoh, salah satu wilayah di Dompu saat ini memiliki luas sekitar 4,3 hektare.
“Nilainya dinamik, tergantung aspek pengelolaan, lingkungan, dan produksinya,” ujarnya.
Ia juga menyebut penerimaan tersebut nantinya masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tekankan Kepastian Lahan
Selain persoalan perizinan dan lingkungan, pemerintah juga memberi perhatian terhadap kepastian status lahan pada masing-masing blok IPR.
Ia mengatakan, pemilik lahan yang menjadi anggota koperasi harus memiliki kesepakatan yang jelas agar tidak muncul klaim kepemilikan di kemudian hari.
Ia mencontohkan, persoalan yang pernah terjadi di Blok Lantung ketika terdapat pemilik lahan yang menyampaikan keberatan. Pemerintah kemudian menunda proses hingga persoalan tersebut diselesaikan.
“Kata kunci awalnya ada di penentuan titik koordinat awal. Harus pasti itu,” katanya.
Penentuan titik koordinat untuk masing-masing wilayah koperasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara koperasi, pemerintah desa, camat, dan pemilik lahan. Hasil kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan blok IPR.
Dari 16 blok yang disiapkan, setiap blok pada prinsipnya dapat dikelola lebih dari satu koperasi. Samsudin menyebut rata-rata dua koperasi per blok menjadi gambaran pengelolaan, sehingga secara keseluruhan berpotensi terdapat sekitar 32 koperasi apabila seluruh blok beroperasi.
“Namun, jumlah tersebut tetap bergantung pada luasan dan pembagian wilayah yang ditetapkan dalam masing-masing blok,” tutupnya. (*)




