Empat Kali Adendum, Inspektorat NTB Audit Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rp19 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB akan mengaudit proyek peningkatan ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Proyek senilai Rp19 miliar itu akhirnya rampung 100 persen setelah mengalami empat kali adendum atau perpanjangan kontrak.
Inspektur NTB, Budi Herman mengatakan, timnya telah meminta seluruh dokumen proyek terkumpul sekitar tiga minggu hingga satu bulan lalu.
Tim Inspektorat kini memeriksa kelengkapan administrasi dan aspek teknis pekerjaan.
“Sekitar tiga minggu atau sebulan lalu saya sudah minta dokumen-dokumen kelengkapan pekerjaan itu segera dikumpulkan untuk kita audit,” katanya kepada NTBSatu belum lama ini.
Menurut Budi, hasil audit akan menunjukkan jumlah adendum beserta alasan setiap perpanjangan kontrak. Karena itu, Inspektorat belum ingin menyimpulkan apakah empat kali adendum telah sesuai ketentuan.
“Nanti di hasil audit akan kelihatan berapa kali dia adendum dan apa alasan-alasannya,” ujarnya.
Budi menegaskan, tim Inspektorat harus memeriksa seluruh dokumen, regulasi, serta alasan setiap perubahan kontrak sebelum menyampaikan kesimpulan. Apalagi, proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk masuk kategori proyek strategis.
“Boleh tidak bolehnya nanti kita lihat. Kita harus baca datanya dan alasan-alasannya dulu. Ini proyek strategis, jadi kita harus berhati-hati,” tegasnya.
Ia memastikan tim Inspektorat tetap melanjutkan audit karena hasil pemeriksaan menjadi salah satu syarat sebelum Pemprov NTB memproses pembayaran pekerjaan.
“Pasti kita audit, karena itu syarat pembayaran,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov NTB mulai mengerjakan proyek peningkatan ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk pada September 2025 dengan anggaran sekitar Rp19 miliar.
Proyek itu beberapa kali molor hingga kontrak mengalami empat kali adendum bahkan menyebrang hingga pertengahan tahun.
Pemprov NTB menargetkan pekerjaan selesai pada akhir Mei 2026. Namun, kontraktor belum menuntaskan pekerjaan hingga memasuki Juni 2026 sehingga proses serah terima ikut tertunda.
Kondisi itu mendorong Komisi IV DPRD NTB memanggil Dinas PUPRPKP NTB, PPK dan kontraktor pelaksana. Dalam rapat tersebut, kontraktor berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tujuh hari tanpa mengajukan tambahan perpanjangan waktu. (*)




