Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH ASN hingga September 2026
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan fleksibilitas kerja yang telah berjalan sejak 1 April 2026 ini berlanjut untuk periode Agustus hingga akhir September 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menyatakan, keputusan perpanjangan ini menyusul hasil evaluasi menyeluruh terhadap penerapan budaya kerja baru selama dua bulan terakhir.
“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis. Agar mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat,” ujarnya mengutip YouTube Bakom RI pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penerapan pola kerja fleksibel tersebut memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu, aturan ini juga termuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan, skema WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan langkah nyata membangun budaya birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada hasil. Pengukuran kinerja pegawai tetap berlangsung ketat melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta evaluasi kapabilitas kelembagaan.
Penghematan Energi dan Efisiensi Operasional
Selain mengakselerasi digitalisasi birokrasi, langkah perpanjangan WFH ini sebagai bagian dari strategi pemerintah yang efisien. Tujuannya untuk menekan konsumsi energi nasional dan menghemat anggaran belanja operasional kantor. Pemerintah juga memperketat pengendalian perjalanan dinas secara selektif serta mendorong ASN menggunakan transportasi umum.
”Perpanjangan kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong penghematan konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional,” tegas Qodari.
Penghematan dari belanja rutin ini nantinya akan teralokasi kembali ke program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Jaminan Kelancaran Pelayanan Publik
Pemerintah menjamin bahwa skema WFH tidak mengurangi kualitas layanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur giliran kerja mandiri berdasarkan karakteristik tugas masing-masing unit agar tidak ada fungsi organisasi yang terhenti.
Seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada warga tetap beroperasi penuh tanpa penyesuaian jam kerja.
“Unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mall pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,” tegasnya.
Pemerintah berjanji akan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara berkala berdasarkan indikator kinerja dan respons masyarakat. (*)




