Pengadaan Bibit Ternak Sumbawa Segara Rampung
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa hampir menuntaskan pengadaan bibit ternak Tahun Anggaran 2026. Dari sembilan paket pengadaan yang menyasar 34 kelompok tani ternak, dinas telah menyalurkan delapan paket. Sementara itu, satu paket berupa dua ekor bibit kerbau jantan Sumbawa masih menjalani proses pengadaan.
Kepala Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Abdul Halim mengatakan, pengadaan kerbau jantan menjadi satu-satunya paket yang belum selesai.
“Pengadaan bibit kerbau jantan Sumbawa ukuran 102 sentimeter sebanyak dua ekor masih dalam proses. Kami mengupayakan penyalurannya secepat mungkin agar mendukung serapan anggaran,” kata Halim, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Halim, delapan paket lainnya telah tersalurkan kepada kelompok penerima manfaat. Pengadaan tersebut mencakup sapi Bali betina, sapi Bali jantan, serta kambing jantan dan betina.
Dinas mencatat pengadaan bibit ternak tahun 2026 mencapai 403 ekor. Program tersebut menjangkau 34 kelompok tani ternak yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Pengadaan terbesar berasal dari sapi Bali betina ukuran 100 sentimeter sebanyak 153 ekor. Dinas menyalurkan ternak tersebut kepada 13 kelompok tani ternak dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, dinas juga menyalurkan sapi Bali betina berbagai ukuran kepada beberapa kelompok penerima. Dinas turut mendistribusikan sapi Bali jantan sebanyak 23 ekor untuk dua kelompok tani ternak.
Sementara itu, dinas telah menyalurkan seluruh pengadaan kambing. Program tersebut mencakup 143 ekor kambing betina dan 17 ekor kambing jantan.
“Untuk pengadaan bibit kambing, alhamdulillah semuanya sudah tersalurkan kepada kelompok tani ternak dengan capaian 100 persen,” ujarnya.
Dinas Perketat Pengawasan
Halim menjelaskan pengadaan bibit ternak tahun 2026 menggunakan dana APBD murni melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, dinas tidak mengalokasikan anggaran reguler untuk pengadaan ternak karena kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku pada 2026.
Di sisi lain, dinas memperketat pengawasan agar kelompok penerima tidak menjual atau memindahtangankan ternak bantuan. Petugas memberikan penjelasan kepada penerima saat proses distribusi dan mewajibkan kelompok menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Kami meminta penerima manfaat memelihara ternak tersebut dengan baik. Mereka tidak boleh memperjualbelikan atau memindahtangankan ternak bantuan,” tegas Halim.
Selain itu, dinas melibatkan pemerintah desa dalam setiap proses distribusi. Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan setelah kelompok menerima bantuan ternak.
Menurut Halim, pengalaman pada program sebelumnya menunjukkan masih ada penerima yang menjual ternak bantuan. Karena itu, dinas meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami selalu melibatkan perangkat desa saat pendistribusian. Dengan cara itu, desa juga ikut memantau keberadaan ternak setelah kelompok menerimanya,” katanya.
Halim menambahkan, Kejaksaan dan Inspektorat turut mendampingi pengadaan ternak yang masuk program strategis daerah. Pendampingan tersebut mencakup proses administrasi, pengadaan, hingga distribusi ternak kepada kelompok penerima.
“Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar dan sesuai tahapan,” pungkasnya. (*)




