BKD Mataram Ungkap Dampak Ekonomi Lesu, Pengusaha Banyak Cicil PBB
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengungkap dampak kondisi ekonomi yang masih lesu terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Banyak pengusaha memilih membayar PBB secara bertahap atau mencicil karena menyesuaikan kemampuan finansial mereka.
Hingga batas akhir jatuh tempo pada 30 September 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Mataram mencapai Rp25,6 miliar. Angka tersebut baru sekitar 84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp30 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, kondisi ekonomi menjadi salah satu kendala dalam pencapaian target tersebut.
Menurutnya, keluhan terkait kondisi ekonomi datang dari berbagai kelompok wajib pajak. Kondisi itu terjadi, baik pada wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil.
“Kendalanya merata, baik buku besar (WP besar) maupun buku kecil (WP kecil),” ujar Amrin, Senin, 5 Oktober 2026.
Amrin menyebut, banyak pengusaha mengeluhkan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, sebagian wajib pajak memilih membayar PBB secara bertahap atau mencicil.
“Kemudian banyak pengusaha mengeluhkan kondisi ekonomi sekarang, sehingga pembayaran PBB dilakukan secara bertahap atau mencicil,” katanya.
Meski demikian, BKD Kota Mataram tetap mengapresiasi iktikad baik para pengusaha dan wajib pajak. Para pengusaha dan wajib pajak tetap berupaya memenuhi kewajiban perpajakan meski menghadapi tekanan ekonomi.
BKD memperkirakan realisasi penerimaan PBB masih akan bertambah. Sebab, data transaksi pembayaran wajib pajak masih terus masuk ke dalam aplikasi.
Kerja Target Rp30 Miliar
Untuk mengejar target Rp30 miliar, BKD terus menggencarkan penagihan. BKD juga mengingatkan wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya hingga akhir tahun anggaran 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram turut mengingatkan wajib pajak bahwa mereka masih dapat membayar PBB meski masa jatuh tempo telah berakhir. Namun, wajib pajak yang terlambat membayar PBB tahun 2026 tetap harus membayar sanksi administrasi berupa denda 1 persen setiap bulan.
“Pembebasan denda hanya berlaku untuk pembayaran tunggakan wajib pajak sebelum tahun 2026. Jika wajib pajak menunggak tahun 2026, mereka tetap kena sanksi denda 1 persen,” tegas Amrin. (*)




