Pemerintahan

Pemprov NTB Awasi Ketat Hewan Kurban dari Penyakit Mulut dan Kuku

Mataram (NTBSatu) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, akan membentuk tim pemantauan hewan kurban. Tujuannya, memastikan kondisi hewan kurban yang dijual di NTB tidak penyakitan.

Kepala Disnakkeswan Provinsi NTB, Muhamad Riadi menyampaikan, tim ini berasal dari berbagai unsur. Salah satunya, melibatkan pihak dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram.

“Kami akan bentuk tim pemantau hewan kurban. Saya sudah surati dia (Undikma) untuk menjadi anggota tim pemantau hewan kurban,” kata Riadi, Selasa, 5 Mei 2026.

Pembentukan tim ini akan rampung sekitar dua minggu sebelum hari kurban. Saat setelah para pedagang hewan kurban membuka lapak-lapak di pinggir jalan nanti.

“Biasanya dua minggu sebelum hari kurban. Pada saat banyak lapak-lapak itu kita pantau dia,” ujarnya.

Selain Pemprov, lanjutnya, masing-masing kabupaten dan kota juga harus membentuk tim yang sama. “Masing-masing kabupaten membuat tim. Baru setelah timnya terbentuk langsung turun lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan tim ini akan memastikan hewan yang dikurbankan sehat secara medis dan memiliki tampilan fisik yang bagus.

“Harus terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kurap, dan sebagainya,” bebernya.

Yang paling diwaspadai adalah, kasus PMK. Provinsi NTB sendiri belum dinyatakan bebas dari penyakit tersebut. Sehingga, perlu terus dilakukan vaksinasi pada hewan kurban.

“Pasti itu (PMK) menjadi objek kami. Prioritas kami dan terus kita pantau,” ucap Riadi.

Kasus PMK masih ditemukan di Sumbawa, Dompu, Lombok Timur, dan Lombok Tengah. Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak sewaktu ada wabah.

“Paling ada dia kasus, tiga atau empat. Namun, tetap perlu waspada, karena memengaruhi yang lain, sebab dia virus,” ujarnya.

Daerah dinyatakan bebas PMK pada hewan kurban adalah ketika hasil vaksinasinya sudah di atas 90 persen. Serta, hasil surveilansnya bagus dan tidak ditemukan kejadian selama tiga tahun berturut-turut.

“Kalau misalnya dua tahun sebelumnya tidak ada kasus, tetapi di tahun ketiga ditemukan kasus baru, berarti belum bisa dinyatakan bebas PMK,” jelasnya. (*)

Back to top button