146 PNS Pemprov NTB Ikuti Pengambilan Sumpah ASN
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTB mengikuti pengambilan sumpah dan janji PNS, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno alias Yiyit mengatakan, dari total 146 PNS tersebut, sebanyak 133 orang mengikuti prosesi secara langsung. Sementara sisanya mengikuti secara daring melalui Google Meet.
“Totalnya 146 orang. Alhamdulillah 133 hadir langsung, sementara yang lainnya mengikuti melalui Google Meet,” kata Yiyit kepada NTBSatu, Kamis, 11 Juni 2026.
Yiyit menjelaskan, pengambilan sumpah merupakan tahapan yang wajib diikuti setiap Calon PNS sebelum resmi menjalankan tugas sebagai PNS.
Menurutnya, 146 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah itu merupakan bagian dari sekitar 11 ribu PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Selain PNS, Pemprov NTB juga memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini PNS kita sekitar 11 ribu orang. PPPK penuh waktu sekitar 7 ribu orang, sementara PPPK paruh waktu mencapai 9.382 orang. Jadi kalau melihat komposisinya, jumlah PPPK lebih banyak dibandingkan PNS,” ujarnya.
Yiyit juga mengungkapkan adanya usulan perpindahan ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemprov NTB. Hingga saat ini, jumlah ASN yang mengajukan perpindahan telah mencapai lebih dari 20 orang.
Namun, BKD NTB masih mengkaji berbagai aspek sebelum memutuskan menerima usulan tersebut, terutama terkait kemampuan keuangan daerah.
“Ada lebih dari 20 ASN yang mengusulkan pindah ke Pemprov NTB. Tetapi kita harus memperhatikan berbagai kondisi sebelum menerima mereka,” katanya.
Ia menjelaskan, belanja aparatur Pemprov NTB saat ini telah melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ini, persentasenya mencapai 33,32 persen.
“Kondisi itu harus kita perhitungkan. Ketika ada ASN masuk, tentu kita harus menyiapkan alokasi anggaran untuk membiayainya,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan batas maksimal belanja aparatur juga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian PAN-RB.
Tidak Hanya NTB
Ia menyebut, banyak daerah menghadapi persoalan serupa lantaran kebijakan rekrutmen ASN bersifat nasional, sementara kemampuan fiskal setiap daerah berbeda.
Ia mencontohkan, pemerintah pusat membiayai gaji PNS melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sebaliknya, pemerintah daerah menanggung gaji PPPK melalui APBD.
“Bahkan PPPK paruh waktu yang kita angkat kemarin, sebagian berasal dari tenaga honorer yang sebelumnya mendapat pembiayaan dari APBN. Setelah berstatus PPPK paruh waktu, daerah yang menanggung gajinya,” ujarnya.
Yiyit mengatakan, kebutuhan anggaran untuk menggaji sekitar 9.410 PPPK paruh waktu mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, banyak kepala daerah mengusulkan agar pemerintah pusat ikut menanggung gaji PPPK sebagaimana skema pembiayaan PNS.
“Rata-rata kepala daerah mengusulkan seperti itu, terutama daerah yang belanja aparaturnya sudah melampaui 30 persen,” katanya.
Selain usulan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat, sejumlah daerah juga mengusulkan relaksasi terhadap batas maksimal belanja aparatur. Ada daerah yang meminta tambahan waktu, sementara sebagian lainnya mengusulkan klasterisasi berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Tentu perlu aturan lebih lanjut apabila ada relaksasi atau klasterisasi, karena ini berkaitan dengan implementasi undang-undang yang berlaku,” katanya. (*)




