Pemerintah Siap Batasi Pembelian Pertalite, Golongan Masyarakat ini Dilarang Beli
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah bersiap membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi golongan masyarakat tertentu.
Langkah pengetatan ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi agar tidak lagi menikmati fasilitas BBM bersubsidi RON 90 tersebut di SPBU.
Kebijakan pembatasan ini secara spesifik menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan desil 10 berdasarkan indikator kesejahteraan nasional. Pemerintah menilai, skema penyaluran BBM bersubsidi saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini karena kelompok masyarakat sejahtera tersebut tercatat masih leluasa mengakses BBM bersubsidi di lapangan.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
”Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya. Beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” katanya, mengutip Detik.com pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kriteria Kelompok Mampu dan Pengawasan Distribusi
Kelompok desil 9 dan desil 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merujuk pada masyarakat yang masuk dalam tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi di Indonesia. Pengelompokan ini mencakup variabel kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga profil daya listrik rumah tangga.
Pemerintah menilai, penataan ulang penyaluran BBM bersubsidi menjadi krusial agar alokasi APBN yang menyerap anggaran hingga ratusan triliun rupiah benar-benar menyasar masyarakat lapisan bawah yang berhak.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, penataan sistem distribusi BBM perlu berjalan secara rasional agar alokasi belanja negara tidak menguap kepada sektor yang salah.
Evaluasi mencakup pembenahan sistem pengawasan di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum agar menutup celah penyalahgunaan fasilitas subsidi BBM oleh kelompok berpunya.
”Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi. Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujar Bahlil.
Pengaturan Jenis Kendaraan dan Penghematan Anggaran
Selain menggunakan indikator tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga, pemerintah menyelaraskan kriteria pembatasan berdasarkan spesifikasi teknis kendaraan. Pembatasan ini menyasar deretan mobil mewah serta kendaraan pribadi berkapasitas mesin besar agar beralih menggunakan BBM nonsubsidi sesuai standar pabrikan.
Langkah ini menjadi bagian utama pengetatan distribusi BBM bersubsidi secara nasional.
”Nanti menyangkut pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan. Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri (Keuangan),” ucap Bahlil.
Pemerintah mematangkan payung hukum kebijakan ini melalui skema revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan kajian Dewan Energi Nasional (DEN), penerapan pembatasan kriteria pembelian berbasis jenis kendaraan serta kapasitas mesin (cc) berpotensi menekan dan menghemat konsumsi BBM bersubsidi secara nasional sebesar 10 hingga 15 persen dari total volume harian. (*)




