Kota MataramPemerintahan

Usai Disorot KPK, Pemkot Mataram Perketat Skema Hibah Pokir Dewan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan serta penekanan kepada jajaran legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih selektif saat menerima dan menyusun tindak lanjut usulan Pokir. Ia bahkan meminta kepala dinas berani mencoret usulan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun aturan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga pengelolaan anggaran tetap transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah munculnya celah penyimpangan dalam pelaksanaan program.

IKLAN

“Kemarin sudah dipotret semua oleh KPK, ada penekanan yang diberikan kepada DPRD maupun eksekutif. Tujuannya agar kita sama-sama bisa bekerja dengan tenang, mengedepankan aturan administrasi, serta memastikan pemanfaatannya tepat sasaran,” ujar Mohan, Senin, 7 September 2026.

OPD Harus Berani Tolak Usulan Bermasalah

Mohan menegaskan, Pokir memiliki fungsi penting sebagai wadah anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Aspirasi tersebut kemudian masuk dalam pembahasan program pembangunan daerah.

Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti aturan. Menurut Mohan, aspirasi masyarakat tidak serta-merta membuat seluruh usulan bisa masuk ke dalam program pemerintah.

IKLAN

OPD memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kebutuhan, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian setiap usulan dengan ketentuan. Jika menemukan persoalan, OPD harus menyampaikan alasan secara jelas dan menggunakan dasar hukum yang kuat.

“OPD nanti yang melaksanakan. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi, OPD harus bisa memberikan penjelasan dan argumentasi untuk tidak melaksanakan program tersebut,” tegas Mohan.

Ia berharap, sikap tegas tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran bagi birokrasi. Sebaliknya, ketegasan OPD akan membantu pemerintah menjaga hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan sesuai koridor aturan.

Hibah Pokir Tidak Tutup Total

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, memberikan penjelasan terkait masa depan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang muncul melalui usulan Pokir.

Alwan menegaskan, Pemkot Mataram tidak menutup seluruh skema hibah dan bansos. Pemerintah masih membuka ruang bagi usulan tersebut selama pengusul memenuhi persyaratan dan mampu menunjukkan dasar kebutuhan yang jelas.

Menurut Alwan, hasil reses anggota DPRD tetap menjadi salah satu dasar pengusulan. Pemerintah juga harus memastikan usulan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kepentingan tertentu.

“Bukan tutup total, tetapi persyaratannya sangat ketat. Dasarnya harus reses dan ada reviu dari Inspektorat. Kita harus berhati-hati dan taat pada regulasi,” tegas Alwan.

Ketentuan tersebut membuat proses pengusulan hibah dan bansos membutuhkan penyaringan lebih ketat. Selain memastikan dasar reses, pemerintah juga meminta Inspektorat melakukan reviu sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal.

Alwan menjelaskan, Inspektorat memiliki peran penting untuk memastikan setiap usulan memenuhi ketentuan sebelum pemerintah melangkah lebih jauh.

“Nah, Reviu ini menjadi salah satu langkah pencegahan agar program tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum pada kemudian hari,” pungkas Alwan. (*)

Artikel Terkait