Pemerintahan

Dishub NTB Sebut Penyeberangan Mobil Listrik Terbatas, Baru Dua Kapal yang Bisa Melayani

Mataram (NTBSatu)Dinas Perhubungan (Dishub) NTB mengakui penyeberangan mobil listrik menuju Pulau Sumbawa maupun Bali masih tersendat. Saat ini, hanya dua kapal yang memiliki car deck terbuka sehingga bisa melayani kendaraan listrik.

Kepala Dishub NTB, Ervan Anwar mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah masih mengikuti regulasi nasional terkait penyeberangan kendaraan listrik.

Akibatnya, kendaraan listrik hanya bisa naik ke kapal yang memiliki car deck terbuka. “Untuk sekarang kita mengikuti aturan yang ada. Yang bisa melayani hanya kapal dengan car deck terbuka,” kata Ervan kemarin.

IKLAN

Ia menjelaskan, dari armada yang beroperasi di lintasan penyeberangan, hanya dua kapal yang memiliki fasilitas tersebut. Masing-masing kapal hanya mampu mengangkut maksimal dua mobil listrik dalam satu kali pelayaran.

“Baru dua kapal. Kapasitasnya maksimal dua mobil listrik,” ujarnya.

Ia mengakui, keterbatasan armada tersebut mengganggu mobilitas kendaraan listrik. Menurutnya, banyak masyarakat juga belum mengetahui regulasi penyeberangan kendaraan listrik.

IKLAN

“Cukup mengganggu. Masyarakat juga belum banyak yang tahu ada regulasi khusus kendaraan listrik,” katanya.

Ervan menambahkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan ASDP dan Gapasdap agar operator tetap melayani kendaraan listrik sesuai jadwal kapal yang memiliki car deck terbuka.

“Kalau jadwal kapalnya yang car deck -nya terbuka, kendaraan listrik bisa menyeberang. Jadi memang bertahap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Pemprov NTB juga sudah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan sekitar sebulan lalu.

Melalui surat tersebut, Pemprov meminta Kementerian Perhubungan meninjau ulang Surat Edaran yang mengatur penyeberangan kendaraan listrik.

“Kita sudah bersurat sekitar sebulan lalu. Isinya meminta Surat Edaran itu mereka reviu. Sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Ervan.

Selain meminta peninjauan ulang regulasi, Dishub NTB juga mendorong ASDP menambah kapal yang memiliki car deck terbuka agar layanan penyeberangan kendaraan listrik semakin lancar.

“Kita maunya semua kapal bisa melayani. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ujarnya.

Ervan menambahkan, regulasi saat ini mensyaratkan kapasitas baterai kendaraan listrik maksimal 50 persen sebelum masuk ke kapal.

Dorong PLN Bangun SPKLU

Di sisi lain, Ervan juga mendorong PLN membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di setiap dermaga.

Menurutnya, fasilitas tersebut akan memudahkan pengguna mobil listrik mengisi daya sebelum melanjutkan perjalanan, terutama menuju Pulau Sumbawa yang memiliki waktu penyeberangan cukup panjang.

“Kita berharap setiap dermaga memiliki SPKLU. Begitu kendaraan tiba, pengemudi bisa langsung mengisi daya sebelum menyeberang. Usulan itu juga sudah kita sampaikan ke PLN,” katanya.

Meski penyeberangan mobil listrik masih menghadapi kendala, Ervan memastikan perjalanan dinas pemerintah ke Pulau Sumbawa tetap berjalan.

Ia mengatakan, Jika kendaraan listrik tidak bisa menyeberang karena antrean atau jadwal kapal, pemerintah dapat menggunakan kendaraan operasional berbahan bakar minyak sebagai alternatif.

“Masih bisa (perjalanan dinas). Alternatifnya kalau memang padat dan mendesak, bisa pakai yang konvensional,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait