Pemerintahan

Wabup Nurul Adha Ditunjuk Mendagri Jalankan Tugas Bupati yang Ditangkap KPK

Mataram (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat. Hal ini setelah Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu tertuang dalam Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5368/SJ yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 dan ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir mengirim dokumen tersebut atas nama Mendagri. Tembusannya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Lombok Barat, dan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaludin Malady membenarkan radiogram tersebut. Pemprov NTB sudah menerimanya.

“Barusan kami menerima Radiogram dari Kemendagri RI terkait dengan Wakil Bupati Lombok Barat yang akan menjalankan roda pemerintahan di Pemkab Lombok Barat,” kata Jamal membenarkan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang menjabat untuk periode 2025–2030, ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 20 Juli 2026.

Karena itu, mengacu pada Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, Kemendagri juga merujuk pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sehingga merujuk pada ketentuan itu, demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat, Mendagri meminta kepada Wakil Bupati Lombok Barat agar menjalankan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan LAZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK kemudian menahan LAZ selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait