Pemerintahan

ASN Pemprov Wajib Sumbang Buku Baru di Pusdarsip NTB

Mataram (NTBSatu) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusdarsip) NTB mulai menyosialisasikan empat kebijakan literasi yang telah ditandatangani Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Salah satunya mewajibkan ASN Pemprov NTB menyumbang satu buku baru ke perpustakaan daerah.

Kepala Pusdarsip NTB, Dr. H. Ashari mengatakan, program tersebut mewajibkan ASN di lingkungan Pemprov NTB menyumbangkan buku baru sesuai jenjang jabatan.

Ashari merinci Pejabat eselon II dan pejabat fungsional utama wajib menyumbangkan sedikitnya lima buku baru. Pejabat eselon III wajib menyumbangkan minimal dua buku.

IKLAN

“Sementara itu, pejabat eselon IV atau pejabat fungsional madya minimal dua buku, sedangkan pejabat fungsional lainnya dan staf wajib menyumbangkan sedikitnya satu buku,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.

Ashari mengatakan, kewajiban tersebut berpotensi menambah koleksi buku dalam jumlah besar. Pihaknya kemudian menyalurkan buku-buku itu ke perpustakaan desa dan kelurahan, perpustakaan sekolah, taman bacaan masyarakat, komunitas literasi, rumah ibadah, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, serta berbagai fasilitas layanan publik.

Program HIBAH SAKU hanya menerima buku yang masih layak pakai. Pusdarsip NTB menolak buku rusak berat, tanpa sampul, fotokopi ilegal, majalah dan koran bekas, buku pelajaran yang tidak lagi relevan.

Selain itu, buku bermuatan pornografi, ujaran kebencian, radikalisme, intoleransi, dan yang bertentangan dengan Pancasila.

Pusdarsip juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTB menerapkan kebijakan serupa sesuai kewenangannya. Termasuk menjalankan Gerakan Hibah Sejuta Buku (HIBAH SAKU) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyumbangkan buku baru.

Tingkatkan IPLM

Selain itu, kebijakan lainnya adalah mengatur penguatan pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan IPLM. Pemprov NTB juga membentuk Bunda Literasi mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga desa.

Pemprov NTB mengukuhkan istri kepala desa sebagai Bunda Literasi desa untuk menggerakkan budaya membaca dari tingkat paling bawah. Pemerintah desa juga dapat memanfaatkan dana desa yang tersedia untuk mendukung pengadaan buku.

“Kami mengukuhkan Bunda Literasi desa supaya mereka tergugah menggerakkan budaya literasi, Di desa juga ada anggaran yang memang diperbolehkan untuk pembelian buku,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, Pusdarsip NTB menargetkan setiap siswa SMA, SMK, dan SLB membaca sedikitnya 25 buku di luar silabus.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB akan menyusun petunjuk teknis beserta indikator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ashari mendorong pemerintah kabupaten/kota menyusun kebijakan serupa sesuai pembagian kewenangan pendidikan. Kabupaten/kota dapat menerapkan target membaca bagi siswa SD dan SMP.

“Kalau provinsi mengatur SMA, SMK, dan SLB, kabupaten dan kota bisa membuat kebijakan untuk SD dan SMP sesuai kewenangannya,” katanya.

Ia meyakini kebiasaan membaca sejak bangku sekolah akan meningkatkan IPLM. Budaya membaca yang kuat juga akan melahirkan generasi yang lebih siap melanjutkan pembangunan daerah.

Penataan Arsip pada Seluruh OPD

Kebijakan terakhir mengatur penataan arsip pada seluruh perangkat daerah. Ashari mengatakan, penataan arsip yang baik akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki arsip yang lengkap dan tertata sehingga masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat menelusurinya kapan pun saat membutuhkan dokumen tersebut.

“Arsip harus tertata dengan baik sehingga setiap kebijakan pemerintah memiliki dokumen yang lengkap, transparan, akuntabel, dan mudah ditemukan kapan pun dibutuhkan,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait